
Targetjurnalis | Muara Enim – mendesak pemerintah mencabut izin pertambangan PT.DUTA Energi Mineratama “DEM” di area desa paduraksa dan desa Matas kecamatan tanjung Agung Kabupaten Muara Enim yang terindikasi belum mempunyai izin dishub kabupaten Muara Enim,
Sumatera Selatan Aktivitas pertambangan batu bara itu diduga memiliki banyak pelanggaran.
“Dalam temuan investigasi Watch Relation of Corruption WRC PAN-RI Kabupaten Muara Enim di lapangan ada sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT.Duta Energi Mineratam “DEM”Di antaranya, tidak ada aktivitas land clearing atau pembebasan lahan pada tahap eksplorasi yang seharusnya dilakukan sebelum izin produksi diberikan,” keluh salah satu warga masyarakat Desa Paduraksa dan Desa Matas Kecamatan, Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim
Amrullah Selaku Ketua Unit Watch Relation of Corruption WRC PAN-RI Kabupaten Muara Enim menyebut perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan batu bara dan memiliki konsesi di Desa Paduraksa Dan Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. terkesan meresahkan warga sekitar, pasalnya sebagian warga merasa PT tersebut belum merealisasikan kewajiban nya terhadap beberapa warga pemilik lahan yang di lewati jalan akses Keluar Masuk kegiatan pertambangan,
“Kemudian kami temukan juga adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan yang kami duga itu sudah di luar konsesi yang artinya ada aktivitas pertambangan terkesan sangat meresahkan pasalnya kewajiban yang harus di selesaikan kepada pemilik lahan pun di abaikan,
“Aktivitas pembukaan akses jalan pertambangan juga telah merusak jalan Raya Di desa Paduraksa Dan Matas karena genangan lumpur dari lahan yang di garap oleh PT Duta Energi Mineratama, Lumpur menggenangi sebagian jalan, yang merupakan akses utama warga selama ini, dampak lumpur akan sangat menggangu ketika ada curah hujan dan bisa menyebabkan kan lakalantas karena Jalan menjadi licin dan Lumpurnya sampai kejalan raya” jelasnya.
“Amrullah, menambahkan dari pertemuan dengan warga Desa Paduraksa Dan Desa Matas disepakati untuk meminta Watch Relation of Corruption WRC PAN-RI Kabupaten Muara Enim untuk mendesak kepada Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sumatera Selatan dan Polda Sumsel mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran PT Duta Energi Mineratama. Sebab kehadirannya terkesan sangat merugikan masyarakat setempat.
“masyarakat mendesak jika pihak PT terkesan nyelonong saja dan abaikan aspirasi masyarakat maka kami meminta Pemerintah harus segera mencabut izin PT Duta Energi Mineratama yang kami duga kuat melakukan sejumlah pelanggaran yang berdampak akan merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” sebutnya.
Sejumlah warga Desa Paduraksa, dan Desa Matas menuturkan akibat aktivitas PT Duta Energi Mineratama warga menjadi resah di tambah sebagian lahan warga pembebasan nya belum di realisasi, bahkan tanah yang belum selesai pembebasan nya Sudah di lintasi sebelum selesai pembebasan nya,
Selain itu polusi udara akibat pengerjaan jalan Lahan Tambang Batu Bara tersebut dikeluhkan oleh masyarakat Desa Paduraksa Dan Desa Matas. Aktivitas pertambangan PT Duta Energi Mineratama juga telah merusak Alam Sekitar persawahan warga yang berdampak pada pengairan persawahan Desa hal ini telah menimbulkan kerugian materil yang besar bagi warga desa,” ungkapnya.
Amrullah berharap agar perusahaan segera merealisasikan Permasalahan nya dengan warga sekitar,
Selain itu warga akan mendesak pemerintah agar mencabut izin perusahaan PT Duta Energi Mineratama yang ber aktivitas di area desa Paduraksa dan Desa Matas jika tidak bisa mengindahkan harapan warga. maka warga tidak bisa terima kehadiran PT tersebut,
Kami berharap agar perusahaan segera menyelesaikan persoalan yang ditimbulkan perusahaan ini. Kalau tidak bisa, sekalian tutup saja aktivitas PT Duta Energi Mineratama. Kami sudah cukup menderita merasakan dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas PT Duta Energi Mineratama ini dan tidak menutup kemungkinan warga akan melakukan aksi unjuk rasa,” keluh Warga setempat,
Watch Relation of Corruption WRC PAN-RI Kabupaten Muara Enim
Red editor bluee korwil Sumsel

