• Redaksi
Selasa, Juni 9, 2026
Target Jurnalis Sumsel
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Sumsel
No Result
View All Result

114893.34 gram Narkotika Jenis Sabu Hasil Ungkap Kasus Januari 2023 Dimusnahkan BNNP Sumsel

pewarta sumsel by pewarta sumsel
Maret 22, 2023
in Berita Terbaru, Opini
0
114893.34 gram Narkotika Jenis Sabu Hasil Ungkap Kasus Januari 2023 Dimusnahkan BNNP Sumsel
0
SHARES
13
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

targetjurnalis.com Palambang – Dalam rangka HUT BNN ke-21 Tahun, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu hasil ungkap kasus jaringan Internasional di Halaman Kantor BNNP Sumsel Jalan Opi Raya Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, Rabu (22/3/2023).

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel AKBP Adi Herpaus dan dihadiri Kasubdit Wastahti BNN RI Kombes Pol Rehngenana Depari, Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari SIK MM dan Perwakilan Kakanwil Bea Cukai Sumbagtim.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen AKBP Adi Herpaus mengatakan bahwa Pemusnahan BB Narkotika Jenis Sabu ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNNP Sumsel selama Bulan Januari 2023.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat 4 KUHAP yang mewajibkan para penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang dalam hal ini Narkotika,” katanya.

Ia terangkan tujuan dari pemusnahan barang bukti ini untuk menhindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.

“Barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 114913,34 gram dimana 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, 10 gram untuk pembuktian di pengadilan dan 10 gram disisihkan untuk laboratorium BNN, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 114893.34 gram,” ungkapnya Adi.

Lanjut Adi ungkapkan bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu ini, pihaknya dapatkan dari hasil pengungkapan kasus dengan tersangka atas nama Nurhasan.

“Selain dari amanat Undang-Undang pemusnahan barang bukti ini, kita lakukan sebagai wujud dan bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” Pungkasnya Adi (Iin P).

Previous Post

114893.34 gram Narkotika Jenis Sabu Hasil Ungkap Kasus Januari 2023 Dimusnahkan BNNP Sumsel

Next Post

*Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman: “Budaya Bangsa Jangan Tergerus Budaya Asing”*

pewarta sumsel

pewarta sumsel

Next Post
*Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman: “Budaya Bangsa Jangan Tergerus Budaya Asing”*

*Kasad Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman: “Budaya Bangsa Jangan Tergerus Budaya Asing”*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Target Jurnalis Sumsel

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/