Targetjurnalis | Prabumulih Sumatera Selatan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) yang berbasis aplikasih di henpon kini telah bisa di akses di kota Prabumulih.
KTP-EL berbasis Aplikasih yang bernama Indentitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikeluarkan oleh Ditjen Dukcapil Kemndagri Indonesia ini akan segerah di aplikasihkan ke warga warga Kota Prabumulih di tahun 2023 ini sebanyak 25% dari warga kota Prabumulih.
Kepalak Dinas Catatan Sipil Haryadi, SH,MM Mengatakan bahwa Aplikasi ini akan di terapkan ke Pegawai Negeri sipil, PHL ataupun pegawai-pegawai kantoran yang ada di pemerintah kota Prabumulih.
Kadin juga meneruskan Aplikasi ini akan juga di sosialisasikan ke warga kota Prabumulih yang mempunyai Mobilitas tinggi atu juga warga yang memiliki kegiatan yang sangat padat di luar kota Prabumulih.
“Untuk di tahun 2023 ini sebanyak 25% warga kota Prabumulih yang telah Mempunyai KTP-EL yang merupakan pegawai maupun ASN yang ada di pemerintahan kota Prabumulih yang di utamakan terlebih dahulu”.
Adapun syarat untuk mendaftar ke Aplikasih IKD ini yaitu Memiliki :
1. KTP-el
2. Memiliki email
3. Memiliki smartphone berbasis android
Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital :
1. Pertama, download Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
2. Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data.
3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
4. Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
7. Aktivasi IKD telah selesai
Tetapi lanjut Kadin Hariyadi mengatakan bahwa untuk mendaftar dan membuat akun di aplikasi IKD masih harus kami dampingi.
“Tidak bisa sembarang membuat dan mendaftar Aplikasi IKD ini karena butuh pendampingan dari pihak Disduk Capil” ujarnya.
(021)

