• Redaksi
Selasa, Juni 9, 2026
Target Jurnalis Sumsel
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Sumsel
No Result
View All Result

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus, Dikurasnya Uang Tabungan 70 Nasabah BRI Unit Tanjung Sakti Cabang BRI Pagar Alam.

pewarta sumsel by pewarta sumsel
Februari 24, 2023
in Uncategorized
0
Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus, Dikurasnya Uang Tabungan 70 Nasabah BRI Unit Tanjung Sakti Cabang BRI Pagar Alam.
0
SHARES
28
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Target Journalist Palembang – Terkait ungkap kasus tindak pidana perbankan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Polda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Jumat (23/2/2023).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubbid Penmas Bidang humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty, Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK SH dan dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Bank BRI Sony.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa
Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus tindak pidana perbankkan yang terjadi dalam kurun waktu Tahun 2020 sampai Januari 2023 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Bank BRI Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam.

“Dalam pengungkapan kasus ini diamankan 2 (dua) tersangka di duga pelaku AW (35) selaku Pramubakti (OB) dan VM (34) selaku custumer service di Bank BRI tersebut,” ucapnya.

Ia terangkan kronologi kejadiannya, dimana AW dan VM ini bekerja sama dengan modus, setiap ada nasabah yang datang untuk membuka rekening Bank BRI, mereka layani dengan baik.

“Setelah selesai membuka rekening, uang nasabah tersebut, tetap disetorkan ke Bank dan setelah itu buku tabungan diberikan kepada nasabah tersebut, namun kartu ATM-nya, tidak mereka berikan, dengan alasan akan ada program undian BRI dan setelah itu, kedua pelaku menguras uang nasabah menggunakan ATM tersebut,” terangnya Yudha.

Lanjut Yudha terangkan selain itu ada modus lain, yang dilakukan oleh VM, mencegat nasabah yang akan membuka tabungan, dengan alasan akan membantu menyetorkan tabungan tersebut, tetapi faktanya uang tersebut tidak disetorkan.

“Uang yang disetorkan tersebut ditulis secara manual menggunakan pulpen dan bukti setor tersebut diserahkan kepada korban tetapi tulisan tangan menggunakan pulpen tanpa print out data transaksi melalui teller, dengan alasan terjadi kerusakan atau error,” bebernya.

Lebih lanjut dia ungkapkan nasabah yang menjadi korban kedua pelaku berjumlah lebih kurang 70 orang dengan kerugian mulai dari Rp 10 Juta – Rp 480 Juta.

“Total kerugian yang dialami oleh nasabah Bank BRI sebesar RP 5.253.953.819 (lima miliar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus sembilan belas rupiah),” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa Buku Tabungan Nasabah BRI yang transaksinya ditulis tangan oleh pelaku, rekening koran, 32 Kartu ATM nasabah BRI, 1 kredit BRI milik pelaku AW, laporan audit tim adhoc atas nama 70 nasabah BRI.

“Selain itu kita juga amankan barang bukti hasil kejahatan pelaku 1 unit Rumah, 1 unit Ruko dua pintu, Tanah/Kebun di Desa Kerinjing, Tanah/Kebun di Desa Sukajadi dan Kandang ayam broiler kapasitas lebih kurang 5000 ekor,” ujarnya Yudha.

Terakhir Yudha jelaskan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf A dan B Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun dengan denda minimal 10 miliar dan maksimal 200 miliar.

“Saat ini, Kasus ini masih dalam penyidikan dan kedua tersangka dilakukan penahanan sambil menunggu petunjuk P21 dari kejaksaan kemudian tersangka akan dilimpahkan,” pungkasnya Yudha (Iin P).

Previous Post

Wujudkan Keimanan dan Kinerja, Polres Muara Enim Gelar Peringatan Isra Miraj

Next Post

PJI Kediri Silaturahmi Ke Ponpes Wali Barokah Kediri

pewarta sumsel

pewarta sumsel

Next Post
PJI Kediri Silaturahmi Ke Ponpes Wali Barokah Kediri

PJI Kediri Silaturahmi Ke Ponpes Wali Barokah Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Target Jurnalis Sumsel

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/