Targetjurnalis | Palembang – Terkait ungkap kasus tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) dengan diamankannya 6 (enam) tersangka Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar press release di Ruang Press Release Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (20/2/2023).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani dan Kasubbid Penmas Bidang humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty.
Press release digelar berdasarkan 4 (empat) Laporan Polisi (LP) yaitu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumsel.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengungkapkan berdasarkan laporan masyarakat, Rabu (15/2) yang lalu pada Pukul 15.30 WIB anggota Subdit IV Tipidter mengamankan pelaku sedang membawa Batubara menggunakan 1 (satu) unit mobil dumptruk merk hino warna hijau, nomor polisi KB 8709 AV dengan muatan lebih kurang 26 ton batubara. Pada pukul 16.00 WIB juga diamankan 2 (dua) unit mobil mitsubishi fuso yaitu nomor polisi BE 8619 IU dengan muatan lebih kurang 30 ton batubara dan nomor polisi BE 8604 AAU dengan muatan lebih kurang 30 ton batubara.
Beberapa hari kemudian, Jumat (17/2) sekitar pukul 01.00 WIB di tempat yang sama dan lebih tepatnya depan SPBU Batu Kuning telah menangkap tangan pelaku sedang membawa batubara dengan menggunakan 1 unit mobil truck fuso merk hino warna hijau dengan nomor polisi BE 9213 BO dengan muatan sebanyak 12 ton batabara.
“Barang Bukti (BB) yang kita amankan dari empat kendaraan dengan total 98 ton batubara dari tambang ilegal atau Ilegal Mining di Kabupaten Muara Enim tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan dibawa ke Lampung,” ungkapnya.
Ia beberkan dari ungkap kasus ini, berhasil diamankan 6 orang pelaku yaitu DH (48), EB (30), PHS (32), RK (32), AY (22) dan FS (28), dimana mereka berprofesi sebagai sopir dan kernet.
“Untuk Upah tersangaka dalam 1 kali jalan yaitu dari Lp pertama dengan inisial DH (sopir) mendapat upah sebesar Rp 3.550.000, dari LP kedua EB (sopir) didampingi PHS (kernet) mendapat upah Rp 4.5 Juta, dari LP ketiga RK (sopir) didampingi AY (kernet) mendapat upah Rp 5.2 Juta dan dari LP keempat FS (supir) mendapat upah Rp 500 Ribu,” bebernya Agung.
Lanjut Agung terangkan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling tinggi Rp 100 Miliar.
“Saat ini kita telah mengamankan tersangka beserta barang bukti dan pemeriksaan para saksi yang akan mengarah kepada pemilik batubara serta sudah melakukan koordinasi dengan ahli Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terangnya.
Terakhir agung sampaikan himbauan Kapolda Sumsel yaitu jangan sampai terjadi kegiatan tambang tanpa izin, karena bumi ini dikeruk tanpa ada investasi atau kewajiban membayar pajak kepada negara untuk menguntungkan kepentingan pihak tertentu dan bukan perorangan tidak diizinkan.
“Siapapun yang ingin melakukan kegiatan serupa, agar menghentikan kegiatannya jika sudah berlangsung dan jika belum berlangsung kami mohon jangan melakukan kegiatan serupa dengan modus operandi yang sudah kami sampaikan,” pungkasnya Agung (Iin P).

