TARGETJURNALIS | KOTA PRABUMULIH Menyikapi pernyataan Ir Ridho Yahya. MM, atas Perusahaan yang tak Proposional akan di blacklist. Koordinator Wilayah Watch realtion of Corruption Zainal Arifin Hulap, S.ip dan divisi pengawasan Dan penindakan watch realtion of Corruption Deni Wijaya, Sangat Setuju, karena dengan begitu setidaknya mengurangi oknum oknum pemborong yang bekerja tak sesuai Spesifikasi, Jumat 30 Desember 2022,

Deni Wijaya, SH Divisi Pengawasan dan penindakan watch realtion of Corruption WRC PAN-RI Sumsel
namun benar pendapat Pak walikota mereka akan membuat perusahaan baru, kutip dari penjelasan walikota Prabumulih, berikut ini
Tapi itu lah kendalanya kalau perusahaan kita blacklist, kontraktor itu buka perusahaan baru. Kita juga telah dapat laporan kalau proyek yang tak selesai itu dikerjakan oleh kontraktor dari luar kota Prabumulih.
Maunya kita, kontraktornya juga kita blacklist jangan hanya perusahaannya, tapi aturannya tidak ada.
Tapi kita akan cari solusi kalau kontraktor nakal itu tidak usah ikut lagi. Sebab, Prabumulih ini sudah bagus tapi oleh orang luar dibuat tidak bagus. Nanti kita akan cari solusinya bagaimana,” tandasnya.
Sementara itu, pekerjaan pembangunan jalan setapak/lingkungan di wilayah Kecamatan Cambai RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai senilai Rp329.962.655.21 dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) yang dimenangkan oleh CV Rani Karya Lestari yang beralamat di Jalan Pangeran Ratu No 2125 RT 48 RW 10 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, terhitung 24 Desember 2022 masih terlihat bekerja diduga kuat di luar masa kontrak.
Begitu pula dengan Pekerjaan pembangunan sistem drainase perkotaan dan lingkungan di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur RT 11 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul senilai Rp470.693. 508.06 yang dimenangkan oleh CV Baki Palapa yang beralamat di Dusun II RT 10 RW 04 Desa Pangkalan Lampam Kecamatan Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir (OKI).
Ke-2 pekerjaan fisik tersebut berdasarkan informasi yang di dapat dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Prabumulih melakukan penandatanganan kontrak pada tanggal 26 Agustus-9 September 2022 dengan masa waktu kerja 90 hari, dengan demikian batas waktu pengerjaan paling lambat jatuh pada 9 Desember 2022, kedua perusahaan pemenang tender tersebut terancam putus kontrak.
Berdasarkan pantauan di lapangan pekerjaan pembangunan jalan setapak/lingkungan di wilayah Kecamatan Cambai RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai berupa pemasangan conblock baru terealisasi sepanjang kurang lebih 100 m dengan lebar 2 meter tanpa Cor kunci di sepanjang pinggiran conblock.
Sedangkan pengerjaan pembangunan sistem drainase perkotaan dan lingkungan di wilayah Kecamatan Prabumulih
Timur RT 11 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul terlihat sebagian dinding drainase telah selesai dipasang, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses pengerjaan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim, Maiduti Fitriansyah ST MT menjelaskan, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dipastikan tidak akan membayar jasa pengerjaan pembangunan jalan setapak/lingkungan di wilayah Kecamatan Cambai RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai senilai Rp329.962.655.21 karena tidak sesuai spesifikasi.
Sementara beberapa proyek drainase memang fisik pekerjaannya tidak mencapai 100 persen. Oleh karena itu kita bayar sesuai pekerjaannya saja.
“Kita juga sangat kecewa hal tersebut terjadi karena ulah kontraktornya yang kurang profesional,” katanya.
Begitu pula dengan Pekerjaan pembangunan sistem drainase perkotaan dan lingkungan di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur RT 11 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul senilai Rp470.693. 508.06 yang dimenangkan oleh CV Baki Palapa yang beralamat di Dusun II RT 10 RW 04 Desa Pangkalan Lampam Kecamatan Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir (OKI).
Ke-2 pekerjaan fisik tersebut berdasarkan informasi yang di dapat dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Prabumulih melakukan penandatanganan kontrak pada tanggal 26 Agustus-9 September 2022 dengan masa waktu kerja 90 hari, dengan demikian batas waktu pengerjaan paling lambat jatuh pada 9 Desember 2022, kedua perusahaan pemenang tender tersebut terancam putus kontrak.
Berdasarkan pantauan di lapangan pekerjaan pembangunan jalan setapak/lingkungan di wilayah Kecamatan Cambai RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai berupa pemasangan conblock baru terealisasi sepanjang kurang lebih 100 m dengan lebar 2 meter tanpa cor kunci di sepanjang pinggiran conblock.
Sedangkan pengerjaan pembangunan sistem drainase perkotaan dan lingkungan di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur RT 11 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul terlihat sebagian dinding drainase telah selesai dipasang, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses pengerjaan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim, Maiduti Fitriansyah ST MT menjelaskan, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dipastikan tidak akan membayar jasa pengerjaan pembangunan jalan setapak/lingkungan di wilayah Kecamatan Cambai RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai senilai Rp329.962.655.21 karena tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam kontrak, pembangunan jalan setapak di wilayah Kecamatan Cambai RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai menggunakan material conblock dengan jenis, ukuran dan bentuk tertentu tetapi saat tim turun ke lapangan ternyata pihak CV Rani Karya Lestari menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, pungkasnya
Zainal Arifin Hulap, S.ip memberikan tanggapan nya semua itu terjadi bisa di sebabkan karena kurang nya pengawasan, dari pihak terkait,
jika memang di jalan kan aturan pengawasan dan penindakan pencegahan, kami rasa ini tidak akan terjadi, tutupnya,
WRC PAN-RI

