Targetjurnalis | Muara Enim – Proyek Pengerjaan pengaspalan jalan di Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida darat Kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera selatan dikerjakan asal Jadi, Pelaksanaan Proyek tersebut diduga keras tidak sesuai dengan Spekulasi Rencana Anggaran Biaya RAB, sebab mutu dan kualitas aspal yang di gunakan sangat diragukan masyarakat Desa Gaung Asam khususnya karena sama sekali tidak mengikuti standar spesifikasi teknis, dari hasil investigasi awam media targetjurnalis di lapangan pada Minggu 25 Desember 2022,
Dari hasil dari beberapa Nara sumber masyarakat Desa Gaung Asam Khususnya, ada pun temuan awak media proyek pengaspalan jalan tersebut merugikan warga sekitar pasalnya, akses jalan menuju rumah mereka jadi rusak setelah pengerjaan jalan. dan bukan menjadi nyaman setelah ada jalan malah menjadi bumerang untuk akses warga ,
ada beberapa fasilitas umum yang rusak Akibat proyek pengaspalan jalan ini gorong-gorong di depan rumah kami jadi rusak, dan drainase di depan rumah warga jadi hancur dan tidak ada perbaikan sama sekali dari pihak pelaksan pembangunan proyek pengaspalan jalan tersebut,
Sementara itu salah satu Pemerhati lingkungan Desa Gaung Asam menjelaskan Ketebalan aspal sangat tipis hanya mencapai 2 cm untuk ATB, dan proses lainnya banyak yang dikurangi imbuhnya,
saat proses pengaspalan jalan tidak di bersihkan dahulu penyiraman bahan perekat juga asal jadi, karena itu kualitas jalan tersebut diragukan masyarakat setempat,
adapun yang sangat membuat kecewa masyarakat proyek tersebut tidak ada keterbukaan publik, dari awal pengerjaan sampai akhir finishing tidak di pasang papan proyek sama sekali,
ini penyebab proyek jalan ini di katakan oleh siluman, sehingga masyarakat Desa Gaung Asam Dan sekitar tidak mengetahui volume dan besaran anggaran serta asal usul proyek tersebut, sehingga proyek pengaspalan,
sementara itu Ketua divisi pengawasan dan penindakan Watch realtion of Corruption WRC PAN-RI Sumsel Deni Wijaya mengatakan, itu sudah melanggar Undang-Undang RI nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tentang keterbukaan informasi publik.
“Kami meminta kepada Pemerintah propinsi dan Kabupaten Muara Enim melalui Dinas PU,Bina Marga dan Tata Ruang agar proyek pengaspalan tersebut dievaluasi ulang dan dilakukannya pengawasan yang ketat”. pungkasnya
Reporter: Redaksi Belida Darat

