Targert Jurnalis | Palembang – Beberapa awak media sambangi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, konfirmasi terkait beredarnya berita adanya Pungutan Liar (Pungli) dan sering Sidak terhadap SD dan SMP se-Kota Palembang.
Terkait beredarnya berita adanya Pungutan Liar (Pungli) terhadap SD dan SMP se-Kota Palembang oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, beberapa awak media konfirmasi ke Ruang Kerja Sekretaris Disdik Kota Palembang, Kamis (15/12/2022).
Saat ditemui awak media Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Palembang Arianto dengan tegas membantah adanya kebijakan Disdik Kota Palembang melakukan Pungli dengan mewajibkan SD dan SMP se-Kota Palembang untuk membeli baju kaos untuk memperingati hari Guru dengan harga Rp 250 ribu rupiah dan untuk spanduk dengan harga Rp 150 ribu rupiah untuk HUT Korpri.
“Karena ada pembuatan baju kaos dalam kegiatan peringatan Hari Guru, maka kita tawarkan kepada sponsor pribadi untuk membantu kegiatan tersebut yaitu Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP secara sukarela dan tidak semua kepsek ikut membantu dan bagi Kepsek yang tertarik dengan baju tersebut maka dia bantu,” katanya saat diwawancara diruang kerjanya Kantor Disdik Kota Palembang, Kamis (15/12/2022).
Lanjut Ia beberkan beberapa kegiatan perlombaan yang digelar khusus Jalan Santai dan Sepeda yang sebelumnya digelar oleh PGRI dan diambil alih oleh Diknas Kota Palembang dan anggarannya tidak ada, oleh karena melibatkan sponsor sebagai donatur untuk kegiatan tersebut.
“Sponsor yang membantu kegiatan tersebut diantaranya Teh Botol Sosro, Alumni SMAN 3 angkatan 1886, Bank, Perusahaan yang kerjasama dengan kita dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dimana beberapa Kepala sekolah membeli baju kaos tersebut dengan tanpa paksaan atau diwajibkan karena hanya sebagai partisipasi, sehingga seluruh panitia dan tamu undangan mendapatkan baju kaos tersebut,” bebernya Arianto.
Lebih lanjut Arianto juga beberkan terkait spanduk ucapan hari guru tersebut berdasarkan surat edaran Kominfo SD dan SMP di Kota Palembang wajib membuat spanduk tersebut dan mereka membeli bukan dengan Diknas tetapi dengan orang yang pernah dekat dengan Diknas Kota Palembang.
“Kami tidak pernah merekomendasi SD dan SMP yang ada di Kota Palembang untuk membeli sepanduk ucapan tersebut, karena kami hanya mengimbau sekolah-sekolah untuk memasang sepanduk ucapan berdasarkan surat edaran tersebut. Kami membebaskan sekolah-sekolah untuk membeli spanduk tersebut asal tidak memberatkan sekolah dan tidak ada unsur pemaksaan,” ujarnya.
Terakhir dia ungkapkan dengan pemberitaan Diknas Kota Palembang terlalu sering Sidak ke Sekolah-Sekolah dan tiap selesai sidak dikasih transport, tidak dibenarkan karena kita sidak hanya satu tahun sekali untuk review untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kita sidak ke sekolah-sekolah hanya satu tahun sekali untuk untuk memantau, mengevaluasi dan menilai penggunaan BOS dan tidak ada kewajiban sekolah untuk memberikan transport kepada tim sidak karena tanggung jawab kita hanya review penggunaan dana BOS sebelum Inspektorat dan BPKP masuk ke sekolah tersebut,” tutupnya Arianto (Iin P).

