TARGETJURNALIS | MUARA ENIM Pekerjaan pengaspalan jalan,di Desa gaung asam, Kecamatan Belide darat, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan membuat warga Desa sekitar Gaung Asam Resah Pasalnya warga menduga dikerjakan Rabu 07 Desember 2022,
yang mana Pengerjaanya proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Spek Rencana Anggaran Biaya (RAB), sebab mutu dan kualitas aspal yang digelar diragukan karena jauh dari standar spesifikasi teknis dilapangan, Rabu (07/12/2022)
Dilokasi kegiatan tersebut, awak media mendapat informasi dari warga masyarakat seputaran proyek berinisial S (42) mengatakan kepada awak media Targetjurnalis
S, menjelaskan bahwa ketebelan aspal sangat tipis hanya mencapai 2 cm untuk ATB, dan proses lainnya banyak yang dikurangi seperti jalan tidak di bersihkan dahulu penyiraman bahan perekat asal-asalan, sehingga kualitas jalan tersebut retak seribu, seperti terlihat pada dekumentasi awak media Targetjurnalis
“lanjutnya Kami sebagai masyarakat setempat serta pengguna manfaat jalan tersebut merasa sangat kecewa ditambah proyek tersebut terkesan di tertutupi karena plang proyek tidak terpasang sedang kan sesuai dengan peraturan sedangkan kita semua tau Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. ” imbuh S.
Selanjutnya, jelas S, proyek tersebut tidak terbuka karena tidak adanya papan nama proyek dilokasi sehingga masyarakat dan stakeholder tidak mengetahui volume dan besaran anggaran serta asal usul proyek tersebut.
Sehingga proyek pengaspalan kuat diduga melanggar Undang-ndang N Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut keterangan salah satu pengawas pelaksana yang berinisial (N) saat dikonfirmasi melalui via selulernya, (N) menjelaskan pengaspalan akan kami aspal ulang lagi.
“Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas PU, Bina Marga dan Tata Ruang agar proyek pengaspalan tersebut dievaluasi ulang dan dilakukannya pengawasan yang ketat,” pungkasnya.
reporter : Irno – Girin Redaksi Belida darat
Editor : Pewarta Sumsel

