TENTANG HAK TOLAK BAGI WARTAWAN
TargetJurnalis. Com
Dalam Undang-Undang tentang Pers (UU No. 40/1999) pada pasal 4. Tertulis dengan jelas, bahwa wartawan boleh menolak untuk menyebut narasumbernya demi kepentingan narasumbernya.
Bunyi Pasal 4 (4) itu sebagai berikut, “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.” Sangat jelas bahwa wartawan mempunyai hak yang istimewa ini.
Pernyataan tentang pasal (4) ini dimiliki semua jurnalis di Indonesia, tapi juga dimiliki oleh para jurnalis di negara-negara demokrasi.
Contoh mudah, jika ada seorang wartawan menyimpan sebuah data tentang korupsi dari pejabat pemerintah entah polisi atau hakim, dan bahkan siapa pun saja. Wartawan berhak untuk menutup rahasia dari data tersebut.
Oleh karena itu kebebasan pers merupakan salah satu tujuan dibentuknya Undang Undang No. 40 Tahun 1999. Salah satu bentuk kebebasan pers yang terdapat di dalamnya yaitu adanya pengaturan mengenai hak tolak.
Hak tolak merupakan hak yang dimiliki oleh wartawan karena profesinya untuk menyembunyikan identitas narasumbernya demi keselamatan narasumber.
Juga hak tolak memiliki arti penting baik bagi wartawan maupun bagi narasumber. Bagi wartawan, adanya hak tolak dapat memudahkan wartawan dalam mencari berita sedangkan bagi narasumber.
Dengan adanya hak tolak maka narasumber tidak perlu takut keslamatannya terganggu apabila memberikan suatu informasi karena dengan adanya hak tolak, identitasnya disembunyikan oleh wartawan.
Dalam penggunaan hak tolak tidak selamanya bersifat absolut, dimana hak tolak lebih bersifat relatif ketika dihadapkan dengan kepentingan umum dan atau keselamatan negara.
Dengan merahasiakan identitas narasumbernya, maka segala tanggung jawab atas pemberitaan yang dilakukan oleh wartawan akan dipikul oleh wartawan yang bersangkutan seolah olah berita tersebut berasal dari dirinya sendiri.
Dalam hal pertanggung jawaban terhadap penggunaan hak tolak oleh wartawan, wartawan dapat dimintai pertanggung jawaban baik secara pidana maupun perdata.
Selain itu, terhadap penyalahgunaan hak tolak yang dilakukan oleh wartawan maka wartawan juga dapat dijatuhi sanksi dari organisasi keprofesiannya karena tclah melanggar kode etik jumalistik.
Sanksi terhadap pelanggaran kode etik jurnalistik yaitu wartawan dapat dikeluarkan dari organisasi wartawan yang ia ikuti ataupun juga hanya sebatas sanksi moral.
(dwi.BI)
