• Redaksi
Selasa, Juni 9, 2026
Target Jurnalis Sumsel
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Sumsel
No Result
View All Result

PJI TIDAK MEMBELA “JURNALIS SAMPAH

PERSATUAN JURNALIS INDONESIA (PJI)

pewarta sumsel by pewarta sumsel
Oktober 26, 2022
in Berita Terbaru
0
PJI TIDAK MEMBELA “JURNALIS SAMPAH
0
SHARES
31
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Targetjurnalis | Surabaya | Sejak beberapa waktu lalu PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) mempunyai komitmen;

_Secara umum bila jurnalis dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik atau mengalami permasalahan terkait tugas jurnalistiknya, seyogyanya organisasi jurnalis yang bersangkutan melakukan pembelaan secara profesional proporsional. Rabu 26 October 2022

_Namun bila jurnalis mendapatkan perlakuan kekerasan saat melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar, maka menjadi permasalahan bersama semua jurnalis/organisasi jurnalis/pers. Dan semua jurnalis/organisasi jurnalis wajib melakukan pembelaan secara profesional proporsional._

Seringkali kita mengetahui dari berbagai saluran informasi/sumber, seorang “Jurnalis/wartawan” mendapatkan perlakuan kekerasan. Dalam hal demikian PJI tidak akan mungkin langsung melakukan pembelaan “membabi buta” sebelum mendapatkan info jelas bahwa yang bersangkutan benar benar ‘jurnalis/wartawan’ sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers (Undang undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers), menjalankan KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dan mematuhi Peraturan/Aturan Dewan Pers, serta kekerasan yang didapatkannya patut diduga akibat yang bersangkutan melaksanakan kegiatan jurnalistiknya dengan benar.

Organisasi wartawan yang bersangkutanlah yang seharusnya paling bertanggung-jawab melakukan pembelaan terhadap anggotanya yang mengalami permasalahan. Disinilah perlunya semua jurnalis/wartawan berorganisasi sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers. Tentukan organisasi wartawan yang sah dan mendapat pengakuan Dewan Pers, serta menurut penilaian kita menjalankan tugas kewajibannya secara benar dan benar benar melakukan pembelaan terhadap anggotanya secara professional proporsional serta amanah.

Beberapa kali PJI melakukan pembelaan professional proporsional terhadap jurnalis yang bahkan bukan anggota PJI. Pembunuhan Pemimpin Redaksi LasserNewsToday Mara Salem Harahap di Karang Anyer Simalungun Sumatera Utara (16/6/2021), penyiraman air keras terhadap Pemimpin Redaksi media online JelajahPerkara.com Persada Bhayangkara Sembiring (25/7/2021), persekusi terhadap jurnalis Tempo Nurhadi (27/3/21) dan lain-lain. Dalam permasalahan itu PJI intens melakukan “penekanan” terhadap pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan tindakan hukum tegas.

Namun kita yang benar-benar melakukan kegiatan jurnalistik sebenarnya pasti juga mengetahui, di lapangan banyak yang mengaku aku “Wartawan/Jurnalis” hanya dengan berbekal ID card atau kartu wartawan atau surat tugas dan berbagai atribut lain yang dikeluarkan oleh media tertentu yang cenderung “tidak jelas”. Pimpinan medianya/Pemimpin redaksinya/Penanggung jawab redaksinya juga cenderung “tidak jelas”, bahkan kita ketahui tidak pernah berprofesi sebagai wartawan sebenarnya. Medianyapun banyak yang tidak memenuhi persyaratan UU Pers. KEJ “diinjak-injak”, terlebih Peraturan/Aturan Dewan Pers, dinisbikan. Ini realita. Dewan Pers menyebutnya sebagai wartawan abal-abal.

Wartawan abal abal ini bukan mencari berita dan tidak pernah memberitakan. Mereka tidak melakukan kegiatan jurnalistik yang sebenarnya. Tujuannya hanya cari “duit kecil” dengan cara yang sangat jauh dari ‘terhormat’ bahkan memalukan dan dengan mendompleng atribut jurnalis. Sebagian bahkan “dompleng sana dompleng sini” untuk tujuan melakukan perbuatan kriminal pemerasan. Tipe tipe ini bagi saya, “sampah”. Mengotori tugas mulia jurnalis/wartawan. Apakah terhadap “sampah” seperti ini PJI melakukan pembelaan?! Jelas tidak.

Demi mempertahankan nilai kehormatan jurnalis/wartawan yang sebenarnya, semua rekan seyogyanya saling mengingatkan bahkan memproteksi bila menemukan wartawan abal-abal. Jangan hanya “masa bodoh”. Reformasi 1998 harus tuntas dan menghasilkan jurnalis kritis, handal namun tetap bertanggung jawab. Dan khusus tentang jurnalis anggota PJI, dapat diinformasikan ke hotline 081 330 222 442.

Penulis
Hartanto Boechori.
Wartawan Utama/Ketua Umum PJI.

Previous Post

MPC PP Kota Palembang, Menyambut HUT Pemuda Pancasila Ke-63 Ada Giat Bansos dan Lomba Karaoke

Next Post

Polda Sumsel Gelar Gladi Bersih Tes CAT Akademik Rekrutmen Proaktif Bintara Polri Tahun 2023 di SMKN 2 Palembang

pewarta sumsel

pewarta sumsel

Next Post
Polda Sumsel Gelar Gladi Bersih Tes CAT Akademik Rekrutmen Proaktif Bintara Polri Tahun 2023 di SMKN 2 Palembang

Polda Sumsel Gelar Gladi Bersih Tes CAT Akademik Rekrutmen Proaktif Bintara Polri Tahun 2023 di SMKN 2 Palembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Target Jurnalis Sumsel

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/