Musi Rawas.TJ.Com. Himbauan yang dilakukan Kapolsek Stl Ulu Terawas melalui pemerintah desa Karang Panggung untuk mentaati peraturan hukum tentang larangan mengunakan senjata laras pendek (pistol) dan laras panjang (Kecepek) akhirnya di ikuti masyarakatnya.
Hal ini di buktikan dengan di serahkannya satu pucuk senpi rakitan (Kecepek) oleh salah satu warga desa Karang Panggung
Menurut warga ini bentuk taat hukum terhadap peraturan Kepolisian tentang larangan menggunakan senjata rakitan jenis kecepek. 
Sementara kepala desa Karang Panggung Barisan Muda (BW), saat di konfirmasi media Target Jurnalis, lewat Henponnya Memang benar adanya penyerahan senjata api jenis rakitan (kecepek) dirinya sangat mengapresiasi atas tindakan warganya tersebut telah menyerahkan pada Kamis (24/02/2022).
” Kami atas dasar himbau pihak Kepolisian Pemdes memang sering melakukan sosialisasi terkait keamanan dan ketertiban, alhamdulillah hari ini ada warga yang menyerahkan Senpi, ” ujar kepala desa yang sering di pangil BW.
Dikatakannya, harapan ke depan agar banyak lagi warga yang menyerahkan Senpi mengingat untuk urusan keamanan sudah di tangani oleh Babinsa dan Babinkamtibmas.
Sementara itu kepala Polsubsektor kecamatan Selangit, Bripka Burlian lagsung menerima penyerahan senpi jenis rakitan tersebut, beliau juga mengucapkan ribuan terimakasih kepada warga yang telah menyerahkan Senpi.
” Dengan diserahkannya Senpi menunjukkan tingkat kesadaran warga desa Karang Panggung sudah cukup tinggi sadar akan hukum saya ucapkan terimakasih banyak kepada warga ,” ucanyanya. (Jhon*)

