• Redaksi
Selasa, Juni 9, 2026
Target Jurnalis Sumsel
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Sumsel
No Result
View All Result

Mayor ZAINUBBI, Laporkan Eks Manajer PT Lonsum Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan ke Polda Sumsel

admin by admin
Februari 21, 2022
in Berita Terbaru, Daerah, Hukum & Kriminal, Kab Musi Rawas, Pariwara, Peristiwa
0
Mayor ZAINUBBI, Laporkan Eks Manajer PT Lonsum Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan ke Polda Sumsel
0
SHARES
64
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

MUSI RAWAS, Target jurnalis. Com

Warga yang memiliki lahan yang berada di dusun Bukit Taman Desa Suka Merindu Kecamatan STL Ulu kabupaten Musirawas Sumatera Selatan diresahkan oleh ulah oknum eks manager PT Lonsum inisial KS, pasalnya lahan milik warga seluas 200 Hektare yang dijanjikan pihak perusahaan untuk dijadikan lahan inti hingga saat ini belum juga terwujud.

Padahal warga sangat berharap dengan dijadikan lahan inti mereka akan menerima hasil dari lahan miliknya. “Bukannya mendapat untung ini malah buntung,” ujar salah seorang pemilik lahan mengeluhkan dan menyesali atas tindakan pihak perusahaan yang diduga telah membohongi mereka. Yang menikmati hasilnya justru orang lain yang sama sekali tidak memiliki lahan disana.

Tak hanya itu, dari masa tanam
hingga panen mereka hanya bisa mendengar dan menyaksikan orang lain menikmati hasil dari tanaman pohon kelapa sawit yang ditanam di tanah mereka. Bahkan mirisnya lagi sejak perusahaan Lonsum itu beroperasi dilahan tersebut sudah beberapa warga yang ditangkap dan terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian bahkan ada yang sampai mendekam dipenjara akibat ulah oknum manager atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit dilahan itu.” Apakah mungkin kita mengambil buah dilahan milik sendiri, bisa dipenjara atas laporan orang lain yang bukan pemilik lahan,” cetus salah seorang warga yang pernah menjadi korban pengaduan IR, yang tidak ingin namanya ditulis.

Pelapornya tidak lain Inisial IR (45) warga setempat yang diduga suruhan KS, dan perlu diketahui IR bukan pemilik lahan namun dikuasakan mengurus. Mengingat lahan tersebut sampai saat ini masih belum jelas status/legal standingnya. Karena itu masalah konflik lahan ini harus segera diselesaikan. Inilah salah satu bentuk operandi mafia tanah yang bila tidak segera diselesaikan selain merugikan, juga bisa menjadi preseden buruk kedepan bagi masyarakat khususnya warga Bukit Taman dan Desa Suka Merindu pada umumnya, ujar Salah seorang perwira yang berpangkat Mayor TNI Angkatan Laut Inisial ZN, Senin(21/2/2022).

Saat ini lahan tersebut dikuasai IR. Menurut ZN pada bulan Agustus tahun 2020 IR menerima kuasa dari KS selaku ketua kelompok tani Mitra Lestari untuk mengolah lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200 Hektare lebih itu.

Diketahui, pada tahun 2005 lahan yang luasnya diperkirakan 200 Hektare lebih itu diserahkan oleh pihak PT. Lonsum kepada KS (eks manager Perusahaan), oleh KS lahan itu diserahkan pada IR melalui pemberian kuasa untuk mengolah dan mengurusnya, yang sebelumnya lahan tersebut telah dikuasai oleh KS.

Namun kemudian pada tahun 2020 setelah mengetahui adanya rencana dari warga ingin menggugat pihak perusahaan, maka diserahkanlah oleh KS kepada IR sebagai kuasa untuk mengurus kebun pohon kelapa sawit tersebut. Jika dihitung lebih kurang selama 15 tahun KS bekerja sama dengan IR. Selama itu pula KS dan IR menikmati hasil kebun kelapa sawit tersebut. Akibatnya warga mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp38 Miliar.

Dalam keterangannya, ZN menjelaskan ketika dibincangi awak media ini terkait adanya dugaan mafia tanah ini, bermula ditahun 1996 pihak PT. Lonsum membeli lahan warga, direncanakan lahan tersebut untuk dijadikan lahan inti. Sejak saat itu lahan tersebut dikelolah oleh pihak Perusahan lonsum dengan cara menanam pohon kelapa sawit, namun sangat disayangkan Pihak PT lonsum mengingkari janjinya dan juga tidak pernah menunjukan dokumen pembeliannya.

Diduga karena lahan tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang syah akhirnya pihak perusahaan menyerahkannya ke seseorang yang nota bene mantan manager dari perusahaan itu sendiri. “Perusahan Lonsum tidak punya bukti pembelian dan bukti pembebasan lahan, karenanya diserahkan kepada mantan manager itu,” ujar ZN. Rupanya kesempatan ini tidak disia-siakan KS demi mendapat keuntungan pribadi.
Dan sejak saat itulah hingga tahun 2020 lahan tersebut dikelolah dan diambil alih oleh KS.

Karena itulah pada tahun 2021 atas kesepakatan, warga yang memiliki lahan memberi kuasa kepada ZN untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Sesuai dengan hasil pertemuan dan investigasi terhadap pihak-pihak terkait, dan diduga karena adanya kebohongan yang ditutupi akhirnya masalah ini dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Selatan dengan nomor: laporan informasi tertanggal 28 Mei 2021 di Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan dengan tembusan Presiden RI dan Kapolri di Jakarta dan saat ini sedang dalam tahapan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi.

“Alhamdulillah sejak masalah ini ditangani pihak Polda, yang sebelumnya sering terdengar konflik antar warga dan laporan di kepolisian, saat ini sudah berjalan kondusif dan boleh dikatakan aman,” ujar ZN seraya menyebutkan nama-nama para saksi yang sudah memenuhi panggilan untuk diminta keterangan yang antara lain, mantan PJs Desa Suka Merindu, Romaidi, kepala Desa Suka Merindu, Arianto dan beberapa perwakilan warga yang memiliki lahan disana.

Perlu diketahui bahwa sejak perkara dugaan penipuan dan pembohongan terhadap warga ini ditangani pihak kepolisian, oknum eks manager Lonsum yang selama ini giat dan aktif diperkebunan itupun tidak lagi melakukan aktifitasnya. Dan setiap kali akan dihubungi dan ditemui, selalu menghindar bahkan nomor handphonenyapun tidak diangkat meskipun aktif. “Saat ini Pak Kasim tidak lagi datang ke lokasi perkebunan, dia juga susah ditemui, dan dihubungi meskipun nomor handphonenya aktif, ” ungkap ZN yang menurutnya ditahun 2020 pernah bertemu dikediaman KS dikota Palembang.

Pada saat itu, lanjut ZN, KS tidak bisa berkilah ketika didatangi dan dari ucapan KS itu, tidak ada satu ucapan KS yang menerangkan bahwa lahan tersebut milik perusahaan Lonsum atau milik KS, bahkan katanya juga milik seseorang dengan inisial AT, namun tidak mau menunjukan bukti atau dokumen kepemilikan dari lahan tersebut. Dan tidak pula disebutkan bahwa lahan itu milik IR. Jika demikian halnya, lahan tersebut milik siapa..? lalu kenapa kemudian tiba-tiba IR mengaku Lahan tersebut miliknya, apa legal standingnya yang berhubungan dengan lahan inti yang gagal di bangun tersebut. Pertanyaan inilah yang harus kita cari jawabannya,” Seloroh ZN.

Pada waktu itu KS tidak bisa menjawab pertanyaan ZN, Dia (KS) terdiam, dan hanya sedikit berbicara. Dikatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui terkait perkara dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan masyarakat tanpa izin yang sangat meresahkan itu,” Aku dak tau, aku dak begawe disitu,” ujar ZN menirukan bahasa KS yang seperti dihantui perasaan bersalah atas kedatangannya.

Dengan demikian lanjut ZN, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen pada kegiatan pengelolaan lahan sawit tersebut. Adapun modus operandi yang dilakukan oleh KS dalam mengelolah lahan itu dengan berbagai cara. Pertama, ia mengaku lahan tersebut dibeli dari pihak perusahaan, dan atas dasar itu ia dapat menguasai lahan diduga bekerjasama dengan IR.

Kedua, membentuk kelompok tani yang diberi nama Mitra Lestari yang tidak memenuhi syarat baik formal maupun prosedural, dan diduga kelompok tani ini asal-asalan karena tanpa izin, hal ini terbukti ketika ZN menanyakan legalitas dari kelompok Tani tersebut pada Dinas perkebunan kabupaten musi rawas sesuai dokumen untuk Desa Sukamerindu yang menerangkan kelompok Tani Mitra Lestari tidak terdaftar alias tidak teregistrasi, terang ZN.

Berikutnya, KS melalui IR menyuruh untuk bekerja sama dalam mengelolah lahan tersebut, mulai dari mengelolah, menuai hasil panen hingga pemasarannya. Ketiga, mengintimidasi bagi setiap warga agar tidak mencampuri urusan lahan, hal itu terbukti sudah beberapa warga yang dilaporkan ke polisi dan bahkan mendekam dipenjara akibat ulah KS dan IR atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit.

Selain itu ZN juga menduga lahan tersebut sebahagiannya oleh KS dijual ke IR tanpa prosedur jual beli sebagaimana mestinya, sebagaimana yang di atur didalam UU yang berlaku di Republik Indonesia, dimana syarat jual beli harus memenuhi syarat yang syah secara hukum. Diketahui dokumen yang dimilki oleh IR hanya berupa photo copy sertifikat dan diduga bodong.

Dengan dasar itulah IR mengaku seolah-olah lahan tersebut miliknya dan dengan dasar itu pula ia mengolah, dan menjual hasil kebun tersebut, bahkan atas dasar sertifikat yang diduga tidak pada lahan inti yang gagal dibangun tersebut itu pulalah ia berani mempolisikan bahkan mempidanakan setiap warga yang mengambil buah kelapa sawit dilahan itu,” tutur ZN.

Oleh karena itu berdasarkan fakta serta dokumen yang dimilikinya ia melaporkan masalah ini ke pihak berwajib. Tujuannya tidak lain agar lahan tersebut dikembalikan kepada yang berhak dan supaya kasus ini bisa terang-benderang siapa sebenarnya aktor yang bermain dibalik sindikat dugaan mafia tanah ini. Selain itu menurut ZN pelaku harus menerima konsekwensi hukum atas perbuatannya,” tandasnya.

Dalam hal ini lanjut ZN para pelaku diduga telah melanggar Peraturan Menteri Agraria /kepala BPN nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan yang menyebutkan, “penerbitan sertifikat atas dasar dokumen palsu atau dengan cara merekayasa bisa dibatalkan. Tak hanya itu para pelaku bisa dijerat dengan pasal 264 ayat (2) dan pasal 266 ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan surat/dokumen yang ancamannya paling lama tujuh tahun, tegas ZN.

Selanjutnya, dokumen yang digunakan sebagaimana dasar penerbitan sertifikat tanah harus asli dan tidak boleh berdasarkan hasil photo copy. Hal ini sesuai dengan PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Permen Agraria/kepala BPN nomor 3 tahun 1997 dan standar prosedur pelayanan. Dan sesuai peraturan kepala BPN nomor 1 tahun 2010 yang menegaskan, pemalsuan terhadap tanda tangan maupun dokumen dalam mengajukan sertifikat tanah dapat dipidanakan.

Berdasarkan uraian yang disebutkan ini serta mengacu kepada peraturan perundang undangan yang ada, maka dapat disimpulkan, telah terjadi sindikat dugaan mafia tanah, dengan modus operandi merekayasa atau memalsukan dokumen atas lahan warga tersebut. Secara sederhananya, dari mana dasarnya kok Kasim mengaku bahwa lahan tersebut adalah lahan inti.

Jika itu benar mana sertifikatnya, lalu mengapa pihak perusahaan tidak memberikannya kepada pemiliknya, lalu lahan siapa yang ia beli dan mana bukti akad jual belinya (AJB),”tanya ZN. Jika pertanyaan yang ZN ajukan ini tidak bisa dijawab, artinya 200 Hektare lahan yang diduga dikuasai KS dan IR bisa disebut lahan inti yang gagal,” dan sertifikat yang mereka pergunakan diduga sertifikat yang dibuat secara rekayasa dan diduga bodong,” terang ZN.

Untuk diketahui tambah ZN, penerbitan sertifikat pada tahun 2005 hingga 2007, itu hanya untuk lahan plasma bukan lahan inti sesuai dengan hasil investigasi dari karyawan lonsum yang menangani urusan sertifikat pada tahun itu,” Ya..tahun 2005 hingga 2007 penerbitan sertifikat hanya untuk lahan plasma bukan lahan inti, tapi kenapa mereka sebut lahan inti,” aneh kan,” pungkas ZN, seraya berharap agar pihak aparat penegak hukum segera menyelesaikan dan mengusut tuntas perkara ini dengan seadil-adilnya.” Ya, mudah-mudahan kepolisian segara menyelesaikan dan mengusut tuntas perkara ini dengan seadil-adilnya,” pintanya.

Terkait perkara ini KS ketika dikonfirmasi Senin, (21/2/2022) melalui WhatsApp belum ada jawaban meskipun berulang ulang dihubungi namun tetap tidak diangkat, meskipun nomor handphonenya aktif.

Sementara pada waktu yang bersamaan Kepala Desa Suka Merindu Arianto, ketika ditanyakan terkait masalah ini membenarkan bahwa memang ada pihak Perusahaan PT Lonsum melalui KS mengelolah lahan warga tersebut. Dikatakannya, sepanjang yang ia ketahui lahan tersebut awalnya memang akan dijadikan lahan inti, namun hingga saat ini belum ada realisasinya. Bahkan dia sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut tetapi belum juga diketahui apa hasil dari pemeriksaan tersebut.

Terakhir ia memenuhi panggilan Polda Sumatera Selatan guna memberikan keterangan terkait hal yang sama. Disana dia ditanya terkait hak kepemilikan dan peran oknum pengurus lahan tersebut.
Bahkan ia pernah diberitahu oleh tim yang menangani masalah ini untuk turun dan datang ke TKP namun hingga kini belum juga ada kenyataannya.” Ya, saya sudah dipanggil di Polda, katanya tim akan turun ke lapangan, sampai sekarang belum juga datang, ini sudah hampir satu tahun,” ujar Arianto yang sebelumnya sudah pernah berulang kali turut menyelesaikan masalah konflik dilahan tersebut namun hingga kini belum juga membuahkan hasil.” Saya sekalu kepala Desa sudah berulang kali mau menyelesaikan masalah lahan itu, namun sampai sekarang belum ada hasilnya yang ada saling klaim masing – masing pihak,” tutupnya. (Tim)

Previous Post

DPC dan DPD PAN MUBA Menggelar Rapat Internal Pasti Ada Harapan

Next Post

Musdesus Didesa Mana Resmi Penetapan Penerapan Calon BLT DD 2022, dan Membahas Permasalahan di Desa

admin

admin

Next Post
Musdesus Didesa Mana Resmi Penetapan Penerapan Calon BLT DD 2022, dan Membahas Permasalahan di Desa

Musdesus Didesa Mana Resmi Penetapan Penerapan Calon BLT DD 2022, dan Membahas Permasalahan di Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Target Jurnalis Sumsel

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/