Musi Rawas.Targetjurnalis.com
Pemerintah pusat memberi bantuan kepada masyarakat sebagai penerima, Bantuan Sosial Tunai (BST). Kedua, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan ketiga Program Keluarga Harapan (PKH). Namun di kelurahan Selangit sangat di sayangkan tidak ada keterbukaan data nama-nama penerima bantuan tersebut.
Pasalnya ada salah satu warga di kelurahan Selangit mengeluhkan terkait sikap dan tindakan Oknum pegawai kelurahan yang tidak transparan dan berdalih dalam menjelaskan permasalahan yg dialaminya dalam hal ini, warga tersebut terdaftar dalam situs dtks kemensos.go.id,
Bahwa penerima bantuan baik berupa Program Kelurga Harapan dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Bulan Mei 2021 sampai dengan Desember 2021, warga tersebut tidak pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun dari pemerintah kelurahan Selangit.
Saat diwawancarai awak media Ismail yang terdaftar di situs dtks kemensos.go.id mengatakan Dalam lembar Nama-nama penerima pkh dan bst, saya terdaftar penerima PKH dan BST, Tetapi saya tidak mendapatkan atau menerima apapun.
Lanjutnya, “Saat saya menemui pihak kelurahan dan kecamatan, pihak kelurahan mengatakan tidak ada penjelasan rinci dan saya ingin melihat data dikelurahan atas nama saya tidak diberikan”. ujarnya Ismail.
Menindaklanjuti hasil wawancara keluhan masyarakat saya mencoba menghubungi Samsul. SE selaku lurah Selangit, dapat diwawancarai diruang kerjanya.
Ia mengatakan kami pihak kelurahan dalam hal ini penerima bantuan pemerintah seperti, BST sudah kami berikan kepada Rt dan Untuk PKH itu langsung koordinasi dengan pendamping.
Terkait prihal Saudara Ismail namanya ada di data dtks Bulan Mei 2021 sampai dengan Desember 2021, sebagai penerima memfaat, kami pihak kelurahan tidak memiliki arsip nama penerima tersebut sehingga kami tidak bisa melihat ke awak media.
Untuk lebih jelas silahkan tanyakan pihak Rt karena sudah dibagikan kepada mereka atau Dinas Sosial kabupaten Musi Rawas, lanjut lurah
“untuk pendamping kelurahan silahkan temui pak Ayeng Armanta dan pendamping kecamatan pak Ripin khususnya PKH”. Tutup pak lurah mengaahiri pembicaraan nya.
Ironis sekali dapat dikatakan dalam permasalahan data penerima bantuan pemerintah pusat, di pemerintah kelurahan selangit tidak memiliki arsip setiap data warga.
Penerima bantuan seperti, BST, dan PKH, Sementara sudah diserahkan ke Rt. Namun mustahil Pihak puskesos kelurahan tidak mengatahui daftar nama-nama yang dapat bantuan bansos.
Tidak ada transparan kepada warga yang mau mencari kebenaran dan kejelasan, data dikelurahan selangit.
Merajuk pada UUD No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. Setiap warga negara indonesia wajib mengetahui informasi dari pihak pamerintah dan instansi manapun yang terkait.
(Okta).

