Musi Rawas. Target Jurnalis com.
Pemilik pengisian bahan bakar kendaraan (POM Mini) yang terletak di Simpang Sukamana RT.06 kelurahan Terawas kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan Inisial YN (50) warga kelurahan selangit melaporkan saudara SR (40) warga RT.06 Kelurahan Terawas kecamatan STL Ulu Kabupaten Musi Rawas ke polsek Stl Ulu Terawas atas dasar pembakaran rumah dan SPBU mini milik YN (50) belum tau apa motif dari pembakaran dan perusakan rumah tersebut.
Berhasil awak media temui saudara YN mengatakan pelaku SR dengan cara menyiram bagian dinding rumah dan SPBU dengan minyak pertalite dengan menggunakan jerigen 5 (lima) liter dan jerigen 2 (dua) liter, beruntung saat menyalahkan korek api gas yang di hidupinya tidak menyalah, merasa kesal SR melakukan pengrusakan rumah YN dan rumah saudara SN.
Lanjut YN sekitar pukul 12.00 wib hari minggu dini hari YN mendapat telpon dari penjaga malam SPBU mengatakan bahwa telah terjadi dugaan pembakaran dan perusakan rumah, sehingga YN menghubungi pihak polsek Stl Ulu Terawas melalui telpon untuk melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap SR.
SN sempat mendatangi polsek karna untuk melopor kejadian tersebut mengingat rumah saudara SN juga dirusak oleh SR, dengan laporan tersebut dua anggota polsek pergi ke tempat lokasi kejadian bersama SN dengan maksud untuk mengamankan pelaku saudara SR, namun saat penangkapan saudara SR melakukan perlawanan, sempat petugas melakukan tembakan peringatan, namun SR mengeluarkan sebilah pisau mengejar petugas, petugas pun mundur kebelakang untuk menghindari pelaku, tak beberapa lama datang YN di tempat lokasi tidak jauh dari pelaku melihat keadaan kurang personil, petugas dan YN kembali ke polsek Stl Ulu Terawas, dan membuat surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/B-02/1/2022/Sumsel/Res, Mura/Sek.Terawas.

Atas dasar laporan YN
petugas polsek Stl Ulu Terawas kembali lagi ke lokasi kejadian, untuk melakukan penangkapan yang ke dua kalinya sebanyak tiga orang petugas termasuk YN, dimintak oleh petugas untuk membantu melakukan penangkapan terhadap SR, bersama petugas menuju lokasi kejadian dengan maksud untuk melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap pelaku SR.
Sesampainya di lokasi kejadian saudara pelaku SR masih duduk di depan rumah SN, Petugas personil polisi mencoba mendekati pelaku dengan tindakan persuasif menghampiri korban saat itu polisi tersebut duduk disamping pelaku, lalu memegang tangan korban, pada saat itu lah korban melakukan perlawanan dan mengeluarkan sebilah pisau, sehingga terjadi rebutan sejam antara pelaku dengan petugas, melihat petugas merasa terancam petugas anggota lainnya, ikut membantu untuk melepaskan sajam ke tangan korban, termasuk YN, mengambil sebuah kayu untuk menggais tangan pelaku SR dengan tujuan untuk melepaskan sajam yang ada di tangan pelaku saudars SR, dan akhirnya sajam bisa dilepas pelakupun pada malam itu juga langsung dibawa ke kantor polisi guna pengamanan dan dimintai keterangan. Tuturnya YN

Lain halnya yang dikatakan oleh keluarga korban Bery keponakan korban (SR), pada awak media saat di konfirmasi Minggu, (9/1/ 2022) yang hadir dan ikut menyaksikan peristiwa penangkapan tersebut, bermula pada pukul 01:00 WIB dini hari tim Buru Sergap dari Polres Musirawas melakukan penangkapan terhadap korban atas laporan pengrusakan kantor SPBU Mini milik YN dan rumah milik SN yang terletak di RT. 06 kelurahan Terawas tepatnya di simpang Sukamana.
Pada saat akan dilakukan penangkapan salah seorang anggota Polisi yang diduga anggota Polsek Stl Ulu Terawas mendatangi dan menghampiri korban saat itu polisi tersebut duduk disamping lalu memegang korban, tidak jelas apa yang dibicarakan dan apa yang Ingin dilakukan oleh anggota polisi terhadap korban, namun diduga korban ada masalah karena itu harus dibawa kekantor polisi, korbanpun mengiyakan ajakan dan saran polisi, lanjut bery
Namun ketika akan dibawa ke kantor polisi dengan posisi akan berdiri tiba-tiba datanglah seseorang yang tidak dikenal yang diduga rekan pemilik SPBU menggunakan sebuah kayu langsung memukul korban. Disaat yang sama yang diduga pemilik SPBU Inisial YN dan SN juga ikut nimbrung melakukan pemukulan juga dengan menggunakan kayu. Katanya Bery menyesali kejadian itu.
Menurut informasi dari Kapolsek Stl Ulu Terawas sepanjang yang ia ketahui membenarkan kejadian itu, adalah peristiwa penangkapan bukan pengeroyokan sebagaimana yang dikemukakan oleh keponakan dan kakak korban. Ujar Kapolsek,

“Malam itu sebelum dilakukan penangkapan korban melakukan pengrusakan rumah dan juga rencana pembakaran SPBU milik YN dan telah melakukan pengrusakan rumah SN, belum jelas motifnya”. Katanya Kapolsek.
Merasa kurang senang atas tindakan korban, akhirnya mereka melapor atas dugaan pengrusakan.
Dari laporan warga itulah kurang lebih antara pukul 01:00 dan pukul 02:00 WIB dini hari Minggu (9/1/2022) dikediaman korban tim buru sergap Polres Musi Rawas melakukan upaya penangkapan.
“Pada saat akan dilakukan penangkapan SR melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam berupa pisau, saat itu juga polisipun melakukan tembakan keatas sebagai upaya peringatan, dan pada malam itu juga korban langsung dibawa ke kantor polisi guna pengamanan dan dimintai keterangan , ” ungkap Kapolsek mengakhiri pembicaraanya.
Melalui pengecara Andika Wira Kusuma, S.H. M.H. CIL. Yang didampingi oleh kakak korban FAUZI, Melakukan pelaporan ke Polres Musi Rawas, surat tanda terima laporan Nomor: STTLP. /17/ I /2022 /SPKT/. 11 Januari 2022. adanya dugaan waktu penangkapan terjadi penganiayaan terhadap saudara SR, yang diduga dilakukan oleh saudara SN dkk.
Kapolres Musirawas, AKBP , Ahmad Gusti Hartono, SIK, melalui kasat Reskrim AKP, Dedi Rahmat Hidayat, ketika mau dikonfirmasi dikantornya sedang tidak ditempat dikarenakan sedang mengikuti acara bersama bapak Kapolres, namun melalui telpon selular, pada Rabu, (12/1/2022) membenarkan adanya kejadian laporan tersebut. Dikatakan kasat, pihak korban sudah melaporkan kejadian itu ke polres, dan saat ini perkara tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.” Ya benar ada sudah laporannya, sekarang lagi dalam proses, “ungkap kasat. ( jhon/fauzan)

