Musi Rawas – Target jurnalis com. Pembangunan Rumah Sakit Muara Beliti kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Patut di pertanyakan pasalnya saat wartawan igin meliput ke dalam lokasi rumah sakit pintu gerbang langsung di tutupi petugas atau pekerja seakan menghalangi tugas jurnalis.
Kegiatan Pembangunan RSUD muara Beliti menelan anggaran 30 Miliar dengan APBD Tahun 2021 dari Dinas PU Cipta Karya, Tata Ruang dan Pengairan kabupaten Musi Rawas.
Saat Awak media ingin mewawancarai terkait dari pekerjaan pembangunan rumah sakit minggu, 11/01/2022, yang terlihat masih ada pengerjaan di Muara Beliti pihak dari pekerja/penjaga langsung menutup pintu gerbang rapat rapat bagian depan menghalangi pihak jurnalis untuk meliput dari kegiatan yang bersumber dari APBD tahun 2021,”
Terpantau oleh awak media ada 2 (dua) orang laki-laki di persilahkan masuk oleh penjaga pintu depan, kemudian pintu bagian depan langsung di tutup rapat, sedangkan wartawan online target jurnalis tidak di boleh masuk rencana ingin konfirmasi ke pihak pekerja atau pemborong, tanpa di beri alasan terkesan adanya dugaan yang di tutupi dari pengerjaan yang menelan anggaran 30 Miliar”
Perlu diketahui”Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3)
Kemudian awak media konfirmasi via WhatsApp nya Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Ferry Putra Menjelaskan
“Membenarkan jika pengerjaan pembangunan RSUD muara Beliti itu sudah habis kontrak kerja di akhir bulan Desember 2021, untuk tahap 1 (satu), kemudian di perpanjang di berikan kelonggaran penambahan masa pengerjaan 14 hari untuk pihak rekanan di perkirakan berakhir sekitar tanggal 07/01/2022,” katanya Ferry
Menurutnya “pengerjaan tahap satu dengan biaya 30 Miliar ini sudah selesai dan sesuai dengan spck kemudian membenarkan uang sudah di tarik mencapai 100 persen oleh pihak rekanan, dengan memberikan jaminan bank garansi dan dikenakan denda keterlambatan,” tegasnya Kabid pengairan Ferry.
Kemudian awak media menelusuri terkait dengan informasi adanya dugaan menghalang terhadap tugas wartawan untuk memperoleh informasi Kepala Dinas PU.Cipta karya Dan Pengairan Ardi Lewat whatsApp nya contreng biru/sudah membaca pesan tanpa adanya tanggapan hingga berita ini di tayangkan,”(ferry)

