LubukLinggau – TJ. Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan Akan mempunyai kantor baru.
Di telusuri awak media pemerintah kota lubuk Linggau telah, Menggelontorkan dana sebesar Rp. 4.973.000.000 miliar, Melalui dinas PU dan Penataan Ruang Dana APBD Tahun 2021 untuk Renovasi Gedung Kejaksaan Negeri kota lubuklinggau, yang di menangkan PT. Putra Ananda Raksa Mandiri, Terlihat dari papan merek proyek, yang di simpan di gudang material serta tidak ditampilkannya kalender hari kerja pada pekerjaan tersebut.
Saat di konfirmasi terkait bangunan kantor kejaksaan yang bakal di tempati, gabung Aliansi Trisula mendatangi pihak Rekanan pemborong dari bangunan yang di perkirakan di duga perkiraan tidak terselesaikan di mana kepala tukang menjelaskan (29/12)
“Pengerjaan ini di laksanakan kalau tidak salah bulan 7 (tujuh) lebih kurang, kemudian untuk pengerjaan Sekarang fisik bangunan lebih kurang 95 persen untuk lebih jelasnya tanyakan saja dengan pak Erwin selaku pengawas lapangan” ujarnya Kepala tukang
Kemudian awak media dan gabungan Aliansi Trisula yang di pimpin langsung oleh Sancik Cs menelusuri untuk menemui pengawas lapangan Terkait di duga bangunan ini tidak bakal terselesaikan di tahun 2021, untuk di konfirmasi, Erwin selaku pengawas lapangan menjelaskan
“Pengerjaan ini kalau saya lihat, sudah 90 persen lebih kurang, tinggal vanishing dan pembersihan saja,”Katanya Erwin selaku pengawas lapangan
Lanjutnya “Untuk lebih jelas silahkan tanya, dengan pak Bembi Selaku pemborong, ini pekerjaan milik Dinas PU dan Penataan Ruang Kota lubuk Linggau” ujarnya Erwin
Menurutnya “Pembangunan ini kami hanya membuat Gedung dan interior saja, untuk pekarangan halaman bagian depannya tidak” Tegasnya
Willy Chaidir Kepala kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau, Saat di konfirmasi awak media menegaskan terkait Renovasi pembangunan gedung kejaksaan Negeri Lubuklinggau sampai saat ini Rabu tanggal 29 Desember 2021 belum kunjung selesai menjelaskan
“Bahwa 31 Desember 2021 Habis kontrak pekerjaan, dan saat ini silahkan mereka menyelesaikan kontrak pekerjaannya yang pastinya tanggal 2 Januari 2022 mendatang gedung tersebut akan kami tempati, mengenai PUPR akan memperpanjang waktu pada pekerjaan tersebut bukan menjadi urusan kami, itu urusan Pihak Pemborong dengan Pemkot Lubuklinggau,” tegasnya Kejari
“Secara prosedural, mereka harus menyelesaikan pekerjaan itu jika, pekerjaan terlambat maka harus membayar denda dan dari pemeriksaan BPK nanti, jika di temukan kekurangan Volume Pekerjaan, maka harus mengembalikan kerugian sesuai dengan temuan BPK atau berurusan dengan saya ujarnya berkali-kali.” Pungkasnya Willy Cahidir
Terpisah H.taufik Qurrahman, Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketika diwawancarai mengenai keterlambatan Renovasi Gedung Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menjelaskan

“Mengakui 31 Desember 2021 ini terakhir batas waktu perjanjian kontrak, dengan pihak pelaksana,” Katanya Taupik
Menurutnya” perlu teman-teman ketahui bahwa dalam pelaksanaa kegiatan kalau terjadi, keterlambatan seperti perihal ini ada aturan yang mengatur, tentang perpanjangan waktu, misalnya dari tanggal 31 Desember 2021 di perpanjang 20 Hari kerja hingga tanggal 19 Febuari 2022 dan pihak pelaksana di denda perseribu.” Tegasnya Taufik
Sementara itu Andi Anuar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) menjelaskan
“Selama dalam pengerjaan Renovasi Gedung Kejaksaan Negeri Kota Lubuk linggau kami menilai sudah dilaksanakan secara maksimal, dalam hitungan hasil pekerjaan saat ini sudah mencapai 90 persen lebih” Katanya Andi
Sementara itu Sancik Cs menjelaskan dengan awak media terkait dengan bangunan gedung kejaksaan tersebut menyampaikan
“Dari papan merek pengerjaan ini, sudah terindikasi tidak menunjukkan profesional, masa waktu pelaksanaan berapa hari kerja tidak di tulis di papan merek, kemudian papan merek di simpan di gudang, jika di lihat ini di duga adanya ketimpangan dalam memberikan informasi untuk masyarakat dan fublik,”
Lanjutnya Sancik “Di lihat dari fakta lapangan yang ada pada hari ini, di duga pelaksanaan penyelesaian tidak akan selesai, di tahun ini dengan kondisi yang sekarang,” Pungkasnya Sancik
Sementara itu Hamdan Ksp selaku aktivis menjelaskan dengan awak media
“Dengan menelan anggaran hampir Rp.5 miliyar sangat fantastis jika, hanya di gunakan untuk kegiatan renovasi gedung kejaksaan negeri lubuk linggau,serta beberapa Meja Resepsionis, ini jauh dari harapan kalau di katakan Keberhasilan dalam menjalankan proyek tepat waktu, biaya, serta mutu yang telah direncanakan,”
Harapan kami Koalisi Trisula, “sekiranya pihak Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Lubuk linggau dapat menyikapi perihal ini, secara serius jangan sampai terjadinya penilaian publik bahwa pada Renovasi Gedung di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau diduga adanya perbuatan curang dan tidak terpantau oleh pihak Kejaksaan Negeri” pungkasnya Hamdan (Ferry)

