Musi Rawas, Target jurnalis. com
Sekolah Menengah Atas Negeri kecamatan tugumulyo kabupaten Musi Rawas terkait keluhan wali murid terhadap biaya yang di bebankan dengan dalih untuk membayar Guru mengaji dan sumbangan.(7/12)
Sempat di wawancarai wali murid inisial (H) menjelaskan membenarkan adanya pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah melalui komite , Sma Negri kecamatan tugumulyo dalam program tapiz Qur’an,belajar mengaji.
“Beberapa hari yang lalu anak saya meminta uang, katanya untuk membayar ustadz,di sekolah” Katanya wali murid (29/11)
Lanjutnya wali murid “Dalam keterangan anaknya, sekitar pukul 7 pagi di ajari oleh ustadz di dalam kelas/ruangan sebelum pelajaran umum di mulai, kemudian untuk biaya di bebankan ke wali murid” ungkapnya (H)
Kemudian awak media menelusuri,keterangan dari salah satu pegawai honorer yang namanya tidak mau di sebutkan menjelaskan
“Jika di lihat progam terkesan, terlalu di paksakan, karna kenapa jika memang biaya di bebankan oleh wali murid ini kan khsian, kita tahu saat kondisi sekarang ini, masih suasana pendemi, dan memang betul sudah di adakan rapat komite, dengan wali murid, kira kira bulan Juni” katanya pegawai honorer (4/12)
Menurut nya lagi “Semua yang mengatur adalah pihak komite untuk mengadakan rapat di sekolah, yang ketuanya (A) untuk keuangan bendahara, komite ibu yang berasal, dari desa Tegalrejo D,
Lanjutnya “Setahu saya guru ngaji di bayar sekali pertemuan 50 Ribu Rupiah dan memang benar adanya sumbangan sukarela setiap wali murid biaya nya beda beda untuk kelas 1,2 dan 3 untuk jumlah uangnya saya tidak tahu, yang di kelola oleh komite” pungkasnya honorer
Hamdan Ksp merupakan aktivis pengamat, control pendidikan di kabupaten Musi Rawas menanggapi dugaan adanya pungutan di Sma Negri Tugumulyo menjelaskan
“Apapun bentuknya yang berdalih sumbangan dengan modus komite ini patut di lakukan Croscek lapangan karena ini di duga kuat pungutan liar (pungli)” tegasnya Hamdan
Dalam Hal ini juga dikuatkan dengan Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan tapi penekanan lebih kepada penggalangan dana (partisipasi) bukan yang bersifat memaksa, mengikat, ditentukan jumlah dan waktunya.
“Jika ini terbukti, kami tidak segan segan melaporkan tindakan oknum yang di duga memanfaatkan mencari keuntungan dari wali murid, untuk di seret secara hukum” pungkas Hamdan.(tim)

