LUBUKLINGGAU, Target Jurnalis. Com
Sidang perkara anak dibawa umur melalui pengadilan Agama Lubuklinggau terus menuai masalah, pasalnya biaya sidang dan bermacam biaya dan ongkos untuk menyelesaikan perkara dipengadilan agama lubuklinggau, mulai dari proses pendaftaran hingga sampai kepada keputusan hakim ongkos dan biayanya sangat mahal, bayangkan saja untuk pemberkasan setiap lembaran kopian mulai dari photo kopi KTP, akte kelahiran, surat permohonan, dan surat surat lainya diperkirakan 30 lebih lembar perorang semuanya harus bermaterai dan dileges.
Belum lagi biaya pemberkasan dikantor urusan agama(KUA) diperkirakan semua biaya Rp3 juta rupiah lebih untuk mendapatkan surat atau buku nikah bagi calon pengantin dibawah umur.
Hal ini sangat memberatkan bagi orang tua yang akan menikahkan anaknya, terlebih bagi orang tua atau wali si anak laki-laki yang pada umumnya menurut tradisi dan adat, biaya perkara dibebankan kepada wali laki-laki dari sianak.
Sempat awak media target jurnalis mewawancarai Paman Catin laki-laki yang mengikuti sidang keponakan nya Fauzan, S.Ag, juga Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Pembagunan Daerah (PPD) mengatakan.
“Saya menyesali dan prihatin pada keponakan anak kakak saya yang dibawah umur akan menikah, namun biayanya sangat mahal, kakak saya ini bukan orang kaya, kalau orang kaya enggak masalah”. keluhnya.
Rencananya keponakannya akan menikah pada bulan Januari, 2022, Kalau saya tidak urus keponakan saya kemungkinan tidak akan memiliki buku nikah ya..terpaksa saya urus, ujarnya.
Ditanya berapa biaya perkaranya mulai pendaftaran di KUA, dipengadilan agama dan biaya lainnya dia merincikan untuk biaya pendaftaran di kantor KUA kurang lebih menghabiskan dana sebesar Rp1 juta rupiah, dengan rincian Rp600 ribu rupiah untuk setor ke Bank dan kita secara sukarela kasih ke petugas di KUA sisanya untuk kepegurusan lainya.
Ia menambahkan sedangkan untuk biaya dikantor Pengadilan Agama pemberkasan Rp320 ribu rupiah, biaya materai 32 dua lembar untuk dua orang calon pengantin,
ditambah biaya leges dikantor pos Rp20 ribu rupiah jumlah Rp340 ribu rupiah selanjutnya, yang lebih memberatkan lagi biaya perkara sidang 1 (satu) orang calon pengantin (catin) Rp880 ribu rupiah, tegasnya Fauzan.
Sehubungan dengan hal itu, dihimbau bagi warga yang akan menikahkan anak yang dibawah umur harus menyiapkan biaya minimal Rp.3 Juta rupiah, bila tidak jangan harap setelah menikah calon pengantin memiliki buku nikah. Informasi dari kantor pengadilan Agama Lubuklinggau menyebutkan biaya perkara sidang anak dibawah umur akan bertambah bagi daerah atau wilayah yang jaraknya jauh dari wilayah perkotaan.
Masih dikatakan Fauzan, salah seorang stap kantor pengadilan agama Lubuklinggau yang minta namanya dirahasiakan “menyebutkan, disekitar wilayah kota Rp400 ribu rupiah, Wilayah Kecamatan Stl Ulu Terawas Rp880. ribu rupiah, sedangkan wilayah kabupaten Musirawas Utara diperkirakan Rp1 juta rupiah bahkan lebih, mengingatkan biaya akan bertambah bila jarak atau wilayah tempat tinggal atau domisili calon pengantin jauh dari wilayah perkotaan, tegasnya”. tutup Fauzan.
Sementara itu Yusita ibu dari calon pengantin laki-laki yang ketika dibincangi pada kamis 25/11 setelah keluar dari persidangan menyesali keterangan hakim sidang yang menurutnya terlalu berlebihan dan berbelit.
” Seharusnya hakim menyuruh orang tua wali calon pengantin untuk segera menikahkan anaknya, yang ditanya malah soal keuangan dan mas kawin, bahkan hakim menyuruh wali dari calon pengantin laki-laki segera menghadiri sidang lanjutan Senin 29/11/2021 mendatang, dan siap menghadiri mas kawin terkait ketidakhadiran wali laki-laki, padahal sesuai kesepakatan kami dengan pihak catin perempuan mas kawin akan diserahkan pada acara ijab qobul tanggal 8 Januari 2022 mendatang,
Kalau pak hakimnya minta dihadirkan segera mas kawinnya yaa jadinya bingung, ujarnya”.
Tidak Berhasil awak media temui Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau namun melalui stafnya inisial, M. A R. mengatakan bahwa dasar hukum untuk penetapan biaya sidang anak di bahwa umur mengacu pada. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, Nomor: W6 – A6 / 21 / HK. 05 / I / 2021. “Itu ado pak papan plang depan ado rincian biayanya”. Ujarnya. (Red/Jhon)

