Sumsel, Target jurnalis. Com.
Ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan yg terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP di Desa Pengandonan Kec.Pengandonan Kab Oku. Hari Minggu tgl 17 Oktober 2021 sekira Pukul 13.00 Wib di desa Pengandonan Kecamatan Pengandonan Kabupaten Oku.
Korban adalah SUSI BUDIANTO Bin BUSRO ( Alm ), lahir di Padang Bindu 24 November 1973 Alamat Desa Pengandonan Kec.Pengandonan Kab Oku.
Pelaku ASUN ALIAS RIAN Bin SAMARUDIN, 28 Th, Pekerjaaan Petani Alamat Desa Lambar Kec.Pandan Enim Kab.Muara Enim.
Kronologi penangkapan pada hari Minggu Tanggal 17 Oktober 2021 sekira Jam 13.00 Wib Pelaku meminjam motor milik Korban (dimana motor tsb adalah motor dinas/ inventaris milik Kantor Kecamatan Pengandonan).
Yang di pakai oleh Istri korban.
Adapun alasan pelaku pada saat meminjam motor milik korban tersebut untuk mengambil Veleg Mobil dan Ban dalam.tetapi motor Korban Sampai sekarang tidak di kembalikan oleh pelaku.
Setelah menerima Laporan korban, Anggota Unit Reskrim Polsek Pengandonan melakukan Penyelidikan keberadaan Pelaku dengan mencari Informasi di bantu oleh Warga.

Kemudian pada Hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira Jam 21.30 Wib anggota unit reskrim Polsek Pengandonan mendapat informasi keberadaan pelaku, kemudian Anggota unit Reskrim Polsek Pengandonan di Pimpin langsung oleh Kapolsek Pengandonan IPTU DWI HENDRO SAPUTRO, SH dan Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa talang Barisan Kec.Semende Kab.Muara Enim dan Mengamankan barang Bukti Berupa 1 (satu) Unit Motor Honda BEAT POP BG 2580 FZ warna Putih milik Korban.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke unit reskrim Polsek Pengandonan guna dilakukan Proses hukum, dalam penangkapan diaman 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop warna Putih BG 2580 FZ No Rangka MHIJFS21XFK019182 No Mesin JFS2E – 1019264.An BEND PENGELUARAN KANTOR CAMAT. 1 (satu) Lembar STNK motor Honda Beat Pop warna Putih BG 2580 FZ, tegas kapolsek.(*)

