Targetjurnalis | Palembang – Terkait sosialisasi program Direktorat SMK Tahun 2023 dan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan Kebidayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI) sosialisasikan dengan SMK se-Sumatera Selatan (Sumsel) di Aula SMK Negeri 6 Palembang, Jumat (24/2/2023).
Kegiatan dihadiri Direktur Ditjen Pendidikan Vokasi Kemenristek RI Dr Ir Kiki Yuliati MSc, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Riza Fahlevi MM, Kabid SMK Disdik Provinsi Sumsel Mondyaboni SE SKom MSi dan Seluruh Kepala SMK se-Sumsel.
Kadisdik Provinsi Sumsel H Riza Fahlevi mengatakan bahwa Dr Ir Kiki Yuliati MSc hadir dalam rangka mensosialisasikan Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tantang revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi.
“alhamdulillah Perpres Nomor 68 Tahun 2022 sudah dilunching oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan saya hadir pada saat lounching perpres tersebut,” katanya.
Ia ungkapkan bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel, sudah mendahului kerja sama dengan Kamar Dagang dan industri Indonesia (Kadin) Sumsel sebelum dilounchingnya Perpres tersebut.
“Alhamdulillah Kita cepat tanggap, karena kita lakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kadin Sumsel sebelum Perpres tersebut dilounching dan dibuktikan secara langsung oleh Direktur Ditjen Pendidikan Vokasi Kemenristek RI, apa yang sudah dilakukan oleh SMK di Sumsel,” ungkapnya Riza.
Lanjut Riza ungkapkan bahwa untuk di Kabupaten Kota, penyerapan sudah seimbang, tinggal hanya di Daerah tentunya, pihaknya akan pikirkan terutama gurunya dan hal lainnya.
“Kedepan mungkin juga bisa kita lihat program keahliannya sifatnya secara fleksibel dengan pangsa pasar yang ada, sehingga tidak kaku, namun penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) gurunya yang masih kita pikirkan, oleh karena itu perlu kerjasama dengan pihak Kementerian terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut dia terangkan untuk langkah-langkah selanjutnya, dirinya menghimbau kepada anak didik SMK dan SMA untuk bisa memanfaatkan beasiswa yang ditawarkan oleh Kemendikbudristek untuk menjadi guru.
“Melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) kita meminta kepala sekolah SMK dan SMA untuk menghimbau kepada murid-muridnya untuk memanfaatkan beasiswa guru tersebut,” terangnya Riza.
Terakhir Riza menambahkan inti dari Perpres Nomor 68 Tahun 2022 yaitu kerjasama yang pada dasarnya pelatihan pendidikan yang ada di Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan, pelatihannya ada di Dinas Tenaga Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel.
“Seharusnya ada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel kerjasama dengan Disnakertrans Sumsel, namun selama ini tidak adanya perpres tersebut jalan sendiri-sendiri, maka dengan adanya Perpres ini semuanya terlibat secara bersama-sama,” pungkasnya Riza (Iin P)

