Target Journalist Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) diwakili Asisten II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel H Darma Budhy hadiri kegiatan press release realisasi investasi Sumsel triwulan IV Tahun 2022 yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumsel di Ruang Dempo Hotel Swarna Dwipa Jalan Tasik Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, Kamis (16/2/2023).

Asisten II Pemprov Sumsel Darma Budhy mengatakan hari ini Kadis DPMPTSP Provinsi Sumsel mengadakan press release terkait capaian investasi yang sudah dicapai Tahun 2022 dan berdasarkan paparannya bahwa Provinsi Sumsel mempunyai target ketentuan dari Pemerintah Pusat 41 triliun rupiah.
“Alhamdulillah capain investasi di Sumsel Rp 41 triliun sudah tercapai dan bahkan capaiannya 100,079 persen dan melebihi dari yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Ia ungkapkan bahwa ada 10 perusahaan yang berinvestasi di Sumsel yang mempunyai nilai investasi yang besar dan ini nantinya akan mendapat reward dari Gubernur dan DPMPTSP Provinsi Sumsel.
“Untuk investasi hampir 90 persen dilakukan secara online, tidak lagi menimbulkan permasalahan seperti Pungutan Liar (Pungli) dan keterlambatan pengurusan izin karena sudah bisa diurus dari rumah melalui online,” ujarnya budhy.
Sementara Kadis DPMPTSP Provinsi Sumsel Yudha Husni mengatakan pada Tahun 2023 untuk investasi se- Indonesia berdasarkan target Presiden Republik Indonesia (RI) meningkat dari Rp 980 Triliun menjadi Rp 1400 Triliun dan untuk Provinsi Sumsel secara nasional menargetkan Rp 55 Tirliun.
“Oleh karena itu kita bersama-sama untuk meningkatkan seluruh sektor investasi yang ada di wilayah Provinsi Sumsel untuk mendukung mewujudkan Sumsel maju untuk semua,” katanya.
Lanjut dia ungkapkan kiat-kiat untuk meningkatkan investasi, pihaknya akan turun secara langsung kelapangan dengan melakukan pemberitaan untuk peningkatan realisasi investasi dan menggalakkan seluruh pelaku usaha yang berinvestasi di untuk membuat kantor di wilayah Sumsel.
“Kita akan berupaya agar mereka membuat kantor disini dan jangan sampai mereka membuat usaha disini, tetapi kantornya ada di Jakarta, sehingga perhitungan NPWP pajaknya diambil Jakarta, oleh karena itu kalau bisa yang mengambilnya Provinsi Sumsel,” ungkapnya Yudha.
Terakhir Yudha menanbahkan bahwa Pemprov Sumsel telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 untuk kemudahan investasi.
“Kita apresiasi Pemprov Sumsel yang telah baik sekali dengan membuat perda, karena di Indonesia baru ada 3 (tiga) Provinsi yang membuat Perda terkait kemudahan investasi salah satunya Provinsi Sumsel,” tutupnya Yudha (Iin P).

