Target Journalist | Palembang – Terkait pengungkapan kasus tindak pidana Minyak dan Gas Bumi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media di Ruang Press Release Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (13/2/2023).
Konferensi pers dipimpin Direktur Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, Ditreskrimsus Polda Sumsel disampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM, Wadir Ditreskrimsus Putu Yudha Prawira SIK MH dan Kasibdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani diwakili Panit II Subdit IV Tipidter
Dalam pengungkapan kasus ini Subdit IV Tividter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku AZ, OR, SO, SA dan MA.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kamis (9/2) yang lalu, bahwa diseputaran Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terjadinya Illegal Drilling dimana adanya pengangkutan yang mengakibatkan meresahkan di masyarakat.
“Berdasarkan informasi tersebut unit 2 Subdit IV Tipidter langsung turun kelapangan dan sekitar pukul 12.30 WIB malam, berhasil mengamankan 2 (dua) unit kendaraan roda empat yaitu Suzuki Carry warna hitam dengan Nomor Polisi BG 8582 XA dan Grandmax Pick Up warna silver dengan nomor polisi BG 1420 JO,” katanya.
Lanjut ia beberkan bahwa mobil Suzuki Carry mengangkut BBM jenis Solar dengan kapasitas lebih kurang 2500 liter dan Grandmax Pick Up dengan kapasitas lebih kurang 2400 liter, sehingga totalnya 4900 liter yang diamankan di Polda Sumsel.
“Bersama barang bukti tersebut, unit 2 Subdit IV Tipidter juga mengamankan 5 (lima) tersangka atau pelakunya yaitu dengan inisial AZ (42) dan OR (24). Sedangkan untuk AZ merupakan pemilik sekaligus driver mobil Suzuki Carry dan untuk kendaraan Grandmax Pick Up dikemudikan oleh OR dan pemiliknya masih dalam penyelidikan,” bebernya Agung.
Lebih lanjut Agung ungkapkan bahwa setelah kejadian tersebut, Jumat (10/2) pihaknya melakukan pengembangan perkara ke Kecamatan Keluang Kabupaten Muba dan didapati refinery illegal (masakan) milik bu De, dimana masakan tersebut merupakan tempat tersangka membeli minyak sulingan.
“Berdasarkan pengembangan perkara tersebut berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka yaitu SO (40), SA (30) dan MA (22) di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumsel,” ungkapnya.
Untuk modus operandinya, pelaku melakukan penyulingan secara ilegal tanpa izin di Kecamatan Keluang Kabupaten Muba dan juga melakukan transformasi untuk didistribusikan ke tempat-tempat tertentu yang tentunya sudah menyalahi aturan.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 54 Undang-Undang (UU) nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah,” ujarnya Agung.
Agung juga terangkan bahwa karena jumlah barang buktinya cukup banyak dan masih di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya meminta Polres Muba dan Polsek Keluang untuk mengamankannya, tetapi sebagian besar sudah diangkut ke Polda Sumsel untuk dilakukan tindakan penyelidikan.
“Upaya yang akan kami lakukan selanjutnya yaitu mengirim sampel BBM jenis solar tersebut ke Pertamina untuk diuji laboratoris, kemudian pemeriksaan untuk melengkapi administrasi penyidikan dan kita sudah koordinasi dengan pihak BPH Migas,” terangnya.
Terakhir Dia sampaikan Pesan Kapolda Sumsel bahwa segala bentuk Illegal Drilling sesuai dengan amanah Presiden Republik Indonesia, tidak di izinkan dimanapun berada khususnya wilayah hukum Polda Sumsel.
“Dimohon kepada seluruh masyarakat atau oknum-0knum agar jangan mengulang kegiatan serupa dan apabila sudah berjalan tolong dihentikan, karena kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya Agung (Iin P).

