Targetjurnalis | Palembang – terkait pemberitaan dibeberapa media yang melibatkan dirinya dalam kasus penipuan sebesar Rp 1 miliar, Anggota Komisi V DPR RI Ir H Eddy Santana Putra MT yang merupakan politisi dari Partai Gerindra menggelar konferensi pers dengan awak media di Mabes Cafe Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Jumat (10/2/2023).
Walikota Palembang ke-10 H Eddy Santana Putra (ESP) membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1 miliar seperti yang dilaporkan oleh pengusaha di palembang yaitu Briliant Widjaya alias Ko Ahong dan Fudyansun Kamin alias Ko Asun ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
“Saya siap diperiksa sesuai dengan prosedur pihak kepolisian dan akan kooperatif jika terbukti seperti apa yang ditudingkan dalam pemberitaan dibeberapa media online, dua hari yang lalu,” ucapnya.
Dalam kesempatan ia menerangkan kronologi awal mula yang menyeretkan namanya dalam kasus penipuan ini. Pada September 2021 datanglah seorang yang masih saudara dengannya yaitu Agil bersama seseorang yang bernama Roni kerumahnya.
“Mereka membawa daftar anggaran proyek yang sebelumnya saya sendiri tidak tahu. Daftar anggaran tersebut senilai Rp 100 miliar untuk proyek Booster PDAM di Prabumulih,” terangnya Eddy.
Lanjut Eddy terangkan mereka menawarkan kepadanya untuk mengurusi proyek tersebut dan dirinya menjawab tidak bisa secara langsung mengurusinya, karena seorang pejabat tidak boleh terlibat apalagi mengurusi proyek, tetapi jika berminat silakan hubungi langsung pihak swasta.
“Saat itu saya bilang, mereka itu mempunyai perusahaan yang cukup besar dan saya akan kenalkan dan mereka sering memenangkan tender-tender besar. Dan kesepakatan mereka akan menemui saya di rumah di Bogor Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Lebih lanjut Ahong dan Asun yang didampingi Azis, Muslimin dan Nugroho menemui dirinya di Bogor untuk membicarakan mengenai proyek Booster PDAM di Prabumulih.
“Saat meraka datang, saya lagi banyak tamu, jadi saya hanya sebentar menemui mereka dan saya bilang silakan kalian berunding dan buat kesepakatan dan setelah itu saya pergi untuk mengurus rumah,” ujarnya Eddy.
Eddy ungkapkan bahwa setelah mereka datang kerumahnya dan dirinya tinggalkan tidak mengetahui lagi kelanjutannya, tetapi juga dia pernah bilang sama ahong hati-hati dan kalau ada teransaksi kasih tahu terlebih dahulu.
“Adanya transaksi tersebut saya tidak di kasih tahu dan saya tahu setelah adanya ribut-ribut minta dikembalikan uang 1 miliar saya kaget ada apa ternyata proyek Booster PDAM tersebut tidak jadi. ,” ungkapnya.
Dia juga ungkapkan bahwa setelah saya mengetahui bahwa pengusaha tersebut telah menyerahkan uang kepada agil dan Aziz, dirinya meminta agar uang tersebut dikembalikan.
“Nugroho mengembalikan uang tersebut, tetapi menggunakan cek kosong dan pada saat itu Nugroho buron Polda Sumsel,” tandasnya Eddy.
Terakhir Eddy membeberkan bahwa sebenarnya dalam kasus ini sudah terjadi perdamaian antara Pelapor dan Terlapor, apalagi Pelapor sudah mencabut laporannya.
“Pelapor tersebut bukan berdamai dengan saya, karena saya tidak mengetahui masalah transaksi uang Rp 1 miliar ini dan intinya permasalahan ini sudah selesai karena pelapor sudah mencabut laporannya,” pungkasnya Eddy (Iin P).

