• Redaksi
Selasa, Juni 9, 2026
Target Jurnalis Sumsel
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Sumsel
No Result
View All Result

BRAVO POLRES MUARA ENIM UNGKAP KASUS KARHUTLA

Polres Muara Enim

pewarta sumsel by pewarta sumsel
Februari 5, 2023
in Uncategorized
0
BRAVO POLRES MUARA ENIM UNGKAP KASUS KARHUTLA
0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Targetjurnalis | Muara Enim – Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim Polda Sumsel ungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di Desa Air Cek Dam Kec. Rambang Niru Kab. Muara Enim, Jum’at (03/02).

Membuka perkebunan dengan cara membakar lahan masih saja terjadi, di Kabupaten Muara Enim Sumsel, polisi menetapkan AF (44) sebagai tersangka karena kedapatan membakar lahan ,Kami berulang kali melakukan sosialisasi dan menghimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar

Saat dikonfirmasi Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH,SIK,MH membenarkan hal tersebut telah terjadi kebakaran hutan dan lahan dengan cara membakar.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, Polsek Rambang Dangku langsung menuju ke lokasi yang dipimpin oleh kanit Reskrim IPDA Ahmad Bela, SH. saat tiba di TKP, api di lahan tersebut sedang menyala dan pemilik lahan masih berada di tempat kejadian, langsung menghubungi Pemadam kebakaran  dan akhirnya api berhasil dipadamkan.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan pengumpulan barang bukti serta mengumpulkan bahan keterangan didapatkan terduga pelaku AF yang merupakan pemilik lahan tersebut di duga membuka lahan lebih 1 hektar dengan cara dibakar

Ditambahkan oleh Kapolres barang bukti yang diamankan berupa derigen bekas wadah minyak solar, potongan kayu bulat yang terbakar dan korek api gas.

Pelaku berinisial AF kita amankan di Polsek Rambang Dangku untuk mempertanggungjawabkan Perbuatanya.

“Kita sudah berulang kali memberitahukan warga agar jangan membuka lahan dengan cara membakar. Kami harus menegakkan hukum,” tutup Andi Supriadi.

Tags: Polsek Rambang Dangku
Previous Post

Balai BPOM Palembang Silaturahmi dengan Insan Pers Terkait SOP Kegiatannya Tahun 2022

Next Post

Terlindungi: Oknum Yang Di Duga Rentenir, Di Seputaran PT Bumi Sawit Permai/ BSP Berani Sita Barang

pewarta sumsel

pewarta sumsel

Next Post
Terlindungi: Oknum Yang Di Duga Rentenir, Di Seputaran PT Bumi Sawit Permai/ BSP Berani Sita Barang

Oknum Yang Di Duga Rentenir, Di Seputaran PT Bumi Sawit Permai/ BSP Berani Sita Barang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Target Jurnalis Sumsel

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/