Target Journalist | Palembang – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK hadiri kegiatan penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 tingkat Polda Sumsel oleh Ombusman Republik Indonesia (RI) di auditorium Lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (1/2/2023).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSI, PJU Polda Sumsel, Para Kapolres/tabes Jajaran Polda Sumsel, dan yang mendampingi Ketua Ombudsman RI yaitu Kepala Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah, Ka Keasistenan Cegah Hendrico dan jajarannya.
Untuk penilaian sendiri Polrestabes Palembang dengan nilai 95 .89, Polres Mura nilai 90.45, Polres Muara Enim nilai 89.78, Polres Banyuasin nilai 89.65, Polres Muba nilai 89.37, Polres Lubuk linggau nilai 89.17, Polres OKUT nilai 88.62 Polres OKI nilai 88.61 dan Polres Empat Lawang nilai 86.54.
Kemudian Polres Musi Rawas utara 85.82, Polres OKU nilai 84.73, Polres Ogan Ilir nilai 84.62, Polres Pali nilai 83.33 Polres Lahat nilai 81.26, Polres Prabumulih nilai 81.07, Polres Pagar Alam nilai 80.41 dan Polres OKUS dengan nilai 78.38.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) pelayanan publik nomor 25 tahun 2009, bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
“Polri merupakan lembaga negara yang bertugas menjaga Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) negara RI dan juga mengemban tugas dalam penyelenggaraan pelayananan publik diantaranya layanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Laporan Polisi, aduan masyarakat dan penanganan permasalahan masyarakat,” katanya.
Ia menerangkan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan publik setiap lembaga negara diawasi oleh Ombudsman RI. “Dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan pada tahun 2022, Ombudsman RI melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Polda Sumsel,” terangnya Rachmad.
Lanjut Rachmad mengharapkan dengan penilaian ini dapat memberikan gambaran dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Polda Sumsel. Tahun 2022 lalu seluruh penyelenggara pelayanan publik yang berada di 17 Polres/Tabes jajaran polda sumsel mendapatkan kategori B dengan opini kualitas tinggi.
“Semoga dengan terselenggaranya kegiatan hari ini memberikan kekuatan dan keteguhan hati bagi kita semua dan dapat terus berkomitmen menjaga integritas, anti KKN dan semangat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik guna membangun reformasi birokrasi Polri di lingkungan Polda Sumsel dan jajaran,” harapnya.
Sementara dalam sambutannya Ketua Ombudsman RI M Najih SH MHum PHD menyebutkan ada 4 dimensi yang dinilai dalam penganugerahan predikat yaitu kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana pemenuhan standard pelayanan publik serta pengelola pengaduan.
“Atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi, mendorong untuk mengimplementasikan pimpinan instansi dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik,” ujarnya.
Terakhir Najih menyarankan kepada pimpinan instansi agar memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan zona hijau.
“Oleh karena itu Kepada para pimpinan instansi agar memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik dimana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” tutupnya Najih (humaspoldasumsel / Iin P)

