Target Journalist | Palembang – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) Brigjen Pol Djoko Prihadi SH MH, kembali gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 115 Kilogram bertempat di kantor BNNP Sumsel Jalan OPI Raya Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, Senin (29/1/2023).
Dalam Konferensi pers Kepala BNNP Sumsel didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Hadi Herpaus yang dihadiri Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim diwakili Kabid Penindakan dan Penyidikan Denny Benhard Parulian dan Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan bahwa berdasarkan informasi, Selasa 24 Januari 2023, tim Brantas BNNP Sumsel bekerjasama dengan Beacukai, melakukan pengembangan dari pada penyelidikan analisa intelijen kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Pada hari itu, kita mendapatkan informasi dan pengembangan dari pada Intelijen melalui Informasi Teknologi (IT) bahwa ada diduga distribusi narkotika jenis sabu berasal dari Aceh, melalui Pekan Baru,” katanya.
Ia ungkapkan bahwa ketika pihaknya cek kelapangan ternyata terjadi transaksi penyerahan barang sebanyak 115 kilogram di Talang Betutu Kota Palembang Provinsi Sumsel, menggunakan media kendaraan roda empat, dengan merk Avanza.
“Lanjut setelah itu, kita lakukan penggerebekan dan berhasil diamankan 1 (satu) orang tersangka Atas Nama Nurhasan (47), warga Jalan Supratman Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang bersama Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sejumlah 115 bungkus dengan total berat 115 Kilogram,” ungkapnya Djoko.
Lanjut Djoko terangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dikemas dengan bungkus teh cina berwarna kuning keemasan yang terdapat dalam Koper warna hitam sebanyak 20 bungkus, 3 (tiga) karung warna putih, masing-masing sebanyak 20 bungkus dengan total 60 bungkus, 1 karung warna putih yang berisi 15 bungkus dan 4 (empat) karung warna putih masing-masing berisi 5 bungkus dengan total 20 bungkus sabu.
“Narkotika jenis sabu tersebut ditempatkan pada kendaraan mobil Avanza berwarna silver dengan Nomor Polisi BA 1866 KB, milik atas nama Nurhasan. Pada waktu dilakukan Red Planning Execution (RPE) atau penangkapan, kendaraan tersebut dikemudikan oleh Nurhasan,” terangnya.
Lebih lanjut dia terangkan bahwa untuk barang bukti narkotika jenis sabu ini, diantar oleh kurir dari Dumai Pekan Baru, langsung diserahkan kepada tersangka beserta kendaraan mobil Avanza tersebut.
“Tersangka Nurhasan ini bukan kurir, tetapi sebagai pengendali dan distributor wilayah Sumsel. Narkotika jenis sabu ini, terindikasi akan di distribusikan ke wilayah MLM, Pali, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI) dan Lampung,” bebernya Djoko.
Djoko menuturkan bahwa pihaknya bersama stakeholder akan terus kembangkan dan analisa jaringan-jaringan ini dalam pengungkapan kasus ini.
“Kita akan bekerja sama dengan stakeholder lainnya yaitu pihak Kepolisian, BNN Pusat, Bea cukai dan Bareskrim dari Mabes Polri untuk mengembangkan ke jaringan yang lebih besar lagi, karena jaringan ini melibatkan jaringan internasional,” ujarnya.
Terakhir Dirinya jelaskan Narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan kemasan teh cina berwarna keemasan, yang ada lambang hologram naga dan diamond.
“Artinya BB ini cukup bagus dan sudah di taskip Polda, BNNP Sumsel dan Bea Cukai dan hasilnya benar narkotika jenis sabu. Kita juga akan kirimkan sampel ke Laboratorium BNN Pusat untuk mengetahui isi kandungan dalam BB ini, apakah sabu secara umum atau sabu dengan kandungan-kandungan lainnya,” pungkasnya Djoko (Iin P).

