Targetjurnalis | Palembang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan laporan dari aplikasi bantuan polisi (Banpol) mengenai aksi pemerasan disertai pengancaman yang dilakukan pelaku yang mengaku berdinas di Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa didapatkan laporan dari warga Lumajang yg berprofesi sebagai TKW di Singapura.
“Kita mendapatkan laporan dari korban, bahwa korban di peras dan diancam oleh pelaku yang mengaku berdinas di Polda Sumsel untuk menyebarluaskan foto/video tidak senonoh korban,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh wartawan di Mapolda Sumsel, Sabtu (28/1/2023).
Ia mengungkapkan, bahwa anggotanya di bagian SDM telah melakukan pengecekan data pelaku baik Nama dan NRP.
“Setelah dilakukan pencarian, kita dapatkan pelaku bukan anggota Polda Sumsel karena tidak ditemukan data pelaku, namun untuk NRP pelaku terdapat kecocokan tapi nama yang berbeda yaitu di Polda Sulsel,” katanya Rachmad.
Untuk kronologinya Rachmad terangkan bahwa korban dan pelaku berkenalan di Media Sosial (medsos). Kemudian sering berkomunikasi dimana pelaku selalu menggunakan pakaian dinas Polri dan mengaku bertugas di Polda Sumsel.
“Suatu saat korban diminta mengirimkan foto/video tidak senonoh kepada pelaku dan kemudian pelaku memeras korban dengan ancaman bila tidak diberikan akan menyebarluaskan foto/video tidak senonoh tersebut. Berdasarka informasi tersebut kita dapatkan sesuai laporan korban di Banpol, bahwa korban mengirimkan Dolar kepada keluarga di Jawa Timur dan selanjutnya di transfer ke rekening pelaku,” ungkapnya.
Lanjut dia sampaikan bahwa pihaknya menghimbau kepada masyarakat secara luas agar berhati-hati dengan berbagai modus yang dilakukan, khususnya berkenalan di medsos.
“Kita harus waspada jangan terlalu percaya dengan seseorang yang baru dikenal, kita harus mencari tahu terlebih dahulu orang tersebut hingga tidak terjebak dan menjadi korban kejahatan,” imbuhnya Alumni Akpol 91.
Terakhir Rachmad beberkan bahwa Terungkapnya kasus ini berkat masyarakat menyampaikan melalui Whatsaap (WA) Banpol yg di inisiasi oleh Kapolda sumsel.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memberitahukan ke Polri apabila disekitarnya ada gangguan Kamtibmas via Aplikasi pesan Whatsapp 0813-70002-110, karena kami ingin masyarakat nyaman dalam melaksanakan aktifitasnya sehari hari pungkasnya Rachmad (humaspoldasumsel/Iin P)

