Targetjurnalis | Palembang – Terkait diamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dengan inisial RW diduga pemilik ladang ganja 1 hektar di Kabupaten Empat Lawang, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK diwakili Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM gelar konferensi pers dengan awak media di Ruang Pres Release Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Sabtu (14/1/2023).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM didampingi Kasubdit Penmas Polda Sumsel AkBP Yenni Dhiarty mengungkapkan bahwa pada hari Jumat (13/1/2023) tim gabungan polres Empat Lawang dan Polda Sumsel mendapat informasi keberadaan DPO dengan inisial RW diduga pemilik Ladang Ganja 1 hektar di Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel.
“Setelah mendapat informasi, tim gabungan Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel melakukan verifikasi kebenaran informasi tersebut dan setelah itu tim gabungan langsung menuju ketempat persembunyian DPO dengan inisial RW yang berada disalah satu rumah warga di Desa Tanjung Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang,” ungkapnya.
Lanjut ia terangkan setelah sampai di persembunyian tersangka RW, Tim gabungan beserta Personil Polsek Muara Pinang melakukan pengepungan rumah tersebut dan diketahui RW berada dalam rumah tersebut disalah satu kamar bagian belakang.
“Setelah mengetahui kedatangan personel Polri, DPO (RW) melarikan diri ke gudang rumah tersebut dan memanjat plafon rumah untuk bersembunyi dan berusaha melarikan diri dengan memanjat plafon kamar mandi yang beratapkan seng dan saat turun kakinya tersangkut seng atap kamar, yang mengakibatkan jari tengah kaki kirinya mengalami putus,” terangnya Supriadi.
Lebih lanjut Supriadi katakan bahwa petugas berhasil menangkap DPO (RW) saat turun dari atap dan langsung diamankan ke Markas Komando (Mako) Polres Empat Lawang untuk dilakukan pertolongan pertama pada jari kaki DPO dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Alhamdulillah berkat kerja tim gabungan Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel dilapangan kita berhasil menangkap tersangka pemilik ladang ganja 1 hektar di Kabupaten Empat Lawang,” ucapnya.
Terakhir dia menambahkan dirinya mengingatkan apabila rekan-rekan wartawan ingin menayangkan berita terkait pemberitaan tentang giat yang dilakukan Polda Sumsel, Polrestabes dan Polres di Wilayah Sumsel, agar konfirmasikan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang diantaranya Kapolda, Wakapolda, Kabid Humas, Kasubdit Penmas, Kapolres dan Kasi Humas, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Hal ini agar tidak ada lagi pemberitaan hoaks, seperti dalam ungkap kasus ladang 1 hektar ini sebelumnya beredar pemberitaan bahwa tersangkanya ditembak mati dan dibuang ke jurang. Terkait penberitaan tersebut tidak dibenarkan, buktinya jumat (13/1/2023) kemarin tersangka diduga pemilik ladang ganja 1 hektar baru ditangkap,” pungkasnya Supriadi (Iin P).

