Targetjurnalis | Palembang – Terkait pengungkapan Kasus tindak pidana diduga pembuat konten Vidio dan Foto Pornografi terhadap anak dengan inisial CC (7) dibawah umur penyebaran pornografi anak dan perlindungan anak, Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar press release di Ruang Press Release Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (11/1/2023).
Press release dipimpin oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK di dampingi Kasubdit V Siber Polda Sumsel AKBP Fitrianti dan dihadiri Kepala Diskominfo Provinsi Sumsel H Achmad Rizwan SSTP MM, dan Kepala UPTD Dinas PPPA Provinsi Sumsel Alkala Zamra.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil patroli cyber yang dilakukan oleh Subdit V Ciber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada, Rabu (4/1/2023), ditemukan laporan National Center For Missing And Exploited Child (NCMEC) dengan nomor cybertipline report 141605969, 141608103, 141621178 dan 141621803.
“Nomor cybertipline report tersebut berisikan konten bermuatan pornografi anak dan berdasarkan hasil profiling terhadap pelaku, didapatkan identitas pelaku Atas Nama dengan inisial BH yang merupakan warga kelurahan gunung gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,” ungkapnya.
Lanjut Ia ungkapkan Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan berdasarkan alat bukti yang ada, dirinya membenarkan bahwa tersangka BH membuat konten vidio dan foto pornografi anak, dimana korbannya, tetangganya sendiri.
“BH melakukan tindak pidana pornografi anak sejak September sampai Desember 2022, dengan cara merayu dan membujuk korban (CC) untuk bersedia diambil vidio dan foto kemaluannya dengan dibelikan jajan serta diajak nonton film Boko-Boko di kamar peibadi tersangka,” bebernya Barly.
Lebih lanjut Barly terangkan bahwa pelaku BH, mereba dan memegang tubuh korban sambil direkam dan untuk kerugian yang diterima korban yaitu kerugian immateril.
“Pasal yang kenakan terhadap pelaku yaitu Undang-Undang (UU) Informasi Teansaksi dan Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 1 dan UU Pornografi dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara dan denda Rp 1 Miliar,” katanya.
Barly menambahkan bahwa untuk sementara kasus ini masih dilakukan pendalaman.” Kita Yakin bahwa pelaku (BH) ini memang terbukti sengaja untuk melakukannya, oleh karena itu kita lakukan penahanan,”
Sementara Kadis Kominfo Provinsi Sumsel H Achmad Rizwan menjelaskan untuk edukasi, selain dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumsel,bpihaknya tetap kerjasama dengan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), dikarenakan, korban ini anak-anak dibawa usia.
“Segera akan kami tindak lanjuti kegiatan yang memang tidak pada tempatnya ini dan dari DPPPA, mungkin juga akan menindak lanjuti, apakah nanti akan melaksanakan perlindungan atau konseling psikologis terhadap korban tersebut,” tutupnya Rizwan (Iin P).

