• Redaksi
Selasa, Juni 9, 2026
Target Jurnalis Sumsel
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Sumsel
No Result
View All Result

Ahmad Usmarwi Kaffah, Jumpa Pers Dengan Awak Media Terkait Pelantikan Wabup Muara Enim

pewarta sumsel by pewarta sumsel
Januari 11, 2023
in Uncategorized
0
Ahmad Usmarwi Kaffah, Jumpa Pers Dengan Awak Media Terkait Pelantikan Wabup Muara Enim
0
SHARES
20
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Target Journalis | Palembang – Terkait aksi demo yang dilakukan oleh beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Pemuda di Halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) 9-10 Januari 2023, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Muara Enim (ME) Terpilih Ahmad Usmarwi Kaffah gelar konferensi Pers dengan awak media di Jalan Putri Kembang Dadar Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Selasa (10/1/2023).

Wakil Bupati ME Terpilih Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan bahwa sudah 4 (empat) bulan berdiam diri dan hari ini sudah saatnya berbicara memberikan pandangan, sehingga konduksifitas dan segala hal yang bersifat baik dapat terus terjalin di Provinsi Sumsel dan khususnya Kabupaten ME.

“Atas nama pribadi dan selaku Wakil Bupati terpilih, yang nantinya akan menjadi Plt Bupati dan insyaallah Bupati defenitif di Kabupaten ME, saya pikir penting untuk berbicara memberikan pandangan mengenai beberapa hal yang berkembang akhir-akhir ini dan kita nilai relevan untuk ditanggapi,”ucapnya.

Ia ungkapkan bahwa yang pertama, tentang 2 (dua) Surat Keputusan (SK) yang telah di terbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) yaitu SK Pemberhentian Pj Bupati dengan hormat dan SK pengangkatan dirinya sebagai Wabup dan selanjutnya menjadi Plt Bupati Kabupaten ME.

“SK tersebut sudah diberikan dan dikomunikasikan oleh Pihak Kemendagri RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Oleh karena itu tidak bisa lagi kita katakan bola panas itu berada di Kemendagri dan sudah saatnya kita untuk mengingatkan bahwa bola panas itu sudah ada di tanah kita yaitu Provinsi Sumsel,” ungkapnya Kaffah.

Lanjut Kaffah ungkapkan persoalan yang kedua yaitu terkait dengan pelantikan yang sebenarnya menjadi ruh dari setiap penerbitan SK, biasanya segera dilakukan pelantikan dan bahkan kabarnya ada di suatu daerah, dimana siangnya di terima SK dan malamnya dilakukan pelantikan demi terjalinnya kesinambungan Pemerintahan.

“Saat Gubernur Sumsel diwawancara oleh awak media terkait pelantikan Wabup ME mengatakan jangan terburu-buru dulu. Saya kira hak Partai Politik (Parpol) dalam hal ini untuk proses pemilihan yang sudah dibukukan dengan aturan mekanisme hukum yang berlaku dan benar hal itu sudah dijalankan,” katanya.

Termasuk dalam menjalankan proses terpilihnya Wabup ME dimana DPRD Kabupaten ME, sudah melalui berbagai macam proses. Mereka sudah bertanya pendapat dengan kemendagri, bahwa tidak ada yang dilanggar dan langsung diberikan surat perintah untuk pemilihan.

“Jika dikemudian hari dijadikan selancar oleh oknum tertentu yang memiliki kepentingan yang menggunakan kuasa kurang dari 18 bulan dan lainnya. Maka dasar dari Negara ini memerintahkan pemilihan kepada Kabupaten ME dalam hal Ini DPRD Kabupaten ME berdasarkan Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu Wabup bisa dipilih setidaknya masa jabatan masih 18 bulan sekurang-kurangnya terhitung sejak kosongnya masa jabatan sejak H Juarsah SH menjadi Bupati Tahun 2020,” terangnya Kaffah.

Dan persoalan yang ketiga terkait gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kaffah mengatakan bahwa Majelis hakim yang terhormat pasti sangat mengerti persoalan ini dan dirinya yakin putusannya pun akan adil sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya tidak perlu mengatakan apakah gugatan ini termasuk prematur, dipaksakanlah dan lain sebagainya, yang jelas kita lihat saja nanti,” tandasnya.

Namun juga khusus untuk gugatan PTUN, menurut Pasal 67 Undang -Undang tentang PTUN yaitu gugatan PTUN tidak menghalangi aktivitas atau kebijakan dari pejabat Tata Usaha Negara untuk melakukan tindakan dalam hal ini Gubernur untuk melakukan pelantikan dan hal ini merupakan mandat dari pada Undang-Undang (UU).

“Jika gugatan PTUN dijadikan dasar alasan untuk belum melakukan pelantikan, yang saya takutkan karena pelantikan tersebut mandat UU, apalagi tidak ada cacat secara hukum dalam proses pemilihan ini, jangan sampai proses pelantikan Wabup ME, diambil alih oleh Kemendagri dan rasanya kan menjadi residen yang buruk sekali,” jelasnya Kaffah.

Terakhir Kaffah menambahkan bahwa yakin saat ini mungkin Gubernur Sumsel lagi sibuk, karena bayangkan saja memimpin provinsi Sumsel yang sangat luas ini, pasti butuh energi yang luar biasa dan dirinya selalu mendoakan beliau sehat selalu dan sukses memimpin Provinsi Sumsel.

“Memimpin Provinsi Sumsel ini tidak mudah, apalagi adanya persoalan Kabupaten ME, sehingga beliau pasti butuh waktu untuk menelaahnya, tapi saya percaya dan yakin Gubernur Sumsel dalam waktu dekat akan terpikir untuk melantik saya sebagai Wabup Kabupaten ME,” pungkasnya Kaffah (Iin P).

Previous Post

Silaturahmi Dengan Kasat Polres Kota Prabumulih, WRC PAN-RI Sumsel Sinergitas Perangi Korupsi

Next Post

Puting Beliung Rusak beberapa fasilitas Umum Di Desa Sialingan

pewarta sumsel

pewarta sumsel

Next Post
Puting Beliung Rusak beberapa fasilitas Umum Di Desa Sialingan

Puting Beliung Rusak beberapa fasilitas Umum Di Desa Sialingan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Target Jurnalis Sumsel

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/