Target Junalis| Palembang – Direktorat Reserse Kiriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang berhasil ungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar dengan Minyak olahan atau Sulingan pada, Minggu (8/1/2022) kemarin sekitar pukul 00.06 WIB di Gudang Jalan Mayjen Satibi Darwis Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali gelar press release di Ruang Pres Release Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (9/1/2023).
Pres release dipimpin oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel dan didampingi Komite BPH Migas Abdul Halim dan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Bantuan Polisi (Banpol) pesan WhatsApp 0813-70002-110, bahwa adanya aktifitas pengoplosan BBM jenis solar dengan minyak olahan atau sulingan dari Muba, dan membenarkan bahwa Gudang tersebut tempat penimbunan dan pengoplosan BBM jenis solar.
“Setelah mendapat informasi KaPolrestabes Palembang, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kapolsek Kertapati dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka dengan inisian DAA (30) dan MK (20) beserta barang bukti,” ungkapnya.
Ia terangkan untuk modus operandi, dimana mereka melakukan pengoplosan minyak olahan atau sulingan tanpa izin dengan cara mencampurkan tepung belicin merk tianyu dan air keras atau cuka parah untuk menghasilkan warna BBM dari kehitaman menjadi warna kekuningan menyerupai BBM yang dikeluarkan oleh Pertamina untuk mendapat keuntungan yang lebih besar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 14 buah babytank kapasitas 1000 liter yang beris BBM Solar, 20 buah babytank kapasitas 1000 liter berisikan solar oplosan, 5 buah babytank kapasitas 1000 liter berisi BBM Solar sulingan, 24 buah babytank kapasitas 1000 liter dalam keadaan kosong, 4 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisikan BBM solar, 1 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisi BBM solar sulingan, 5 unit mesin pompa air merk Honda dan lainnya,” bebernya Barly.
Lanjut Barly katakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan peran para pelaku pengopolsan BBM jenis solar ini berbeda dimana yang satu merupakan pemilik dan yang satunya pelaku yang mendapat perintah untuk melakukan pengopolsan. Terkait dengan beberapa lama pelaku melakukan pengoplosan BBM ini, masih dalam pemeriksaan.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 54 UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah,” ujarnya.
Sementara Komite BPH Migas Abdul Halim mengatakan bahwa kasus ini, merupakan permainan yang sangat marak di Kota Palembang dan sudah masuk katogori zona merah, oleh karena itu BPH Migas sangat mensupport Polda Sumsel untuk melakukan penertiban kasus ini.
“Polda sumsel sudah lama bekerja sama dan sinergitas dengan BPH Migas untuk melakukan penertiban dalam kasus ini. Hal ini sudah sering sekali kita lakukan dan kedepannya akan kita gencarkan, karena disparitas harga yang menjadi pemicuh pelaku-pelaku atau oknum untuk melakukan pengoplosan,” katanya.
Terakhir dia beberkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk Industri Rp 18 ribu perliter, sedangkan harga solar subsidi Rp 6800 perliter dan jika mereka mengoplos dengan barang ilegal hasil sulingan dengan harga Rp 5500 perliter, maka bayangkan keuntungannya.
“Selama kami menyelidiki dari keuntungan ini, tidak ada setoran ke negara, dimana mereka menjual tanpa pajak, oleh karena itu kita mengajak masyarakat dan teman-teman media, jika ada kasus seperti ini silahkan laporkan kepada kami dan akan kami tindak secara tegas,” tandasnya Halim (Iin P).

