Targetjurnalis | Kabupaten Lahat Kecamatan Merapi Barat – Mendapati Laporan dari kepala biro Kabupaten Lahat Muhamad yang menceritakan adanya tindakan PT Aci Subkontraktor PT IJAP, yang di duga menyerobot tanah warga, Di desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, H.zainal Arifin Hulap, S.ip Mengutuk keras tindakan tersebut,

melalui Divisi Pengawasan dan penindakan watch realtion of Corruption WRC PAN-RI Sumsel Deni Wijaya ia mengatakan, Penggusuran Paksa
Dalam instrumen hukum Indonesia, kami tidak menemukan istilah “penggusuran” atau “penggusuran paksa”. Committee on Economic, Social, and Cultural Rights berpendapat dalam Poin Ketiga General Comment No. 7 on the Right to Adequate Housing (Article 11(1) of the Covenant) bahwa:

Forced eviction is “the permanent or temporary removal against their will of individuals, families and/or communities from the homes and/or land which they occupy, without the provision of, and access to, appropriate forms of legal or other protection
Hukum antara negara dengan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah hak yang memposisikan negara sebagai penguasa, bukan sebagai pemilik. Hal tersebut disampaikan oleh Deni wijaya, 
lanjut nya mengatakan materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasa (Perppu No. 51/1960),
sedangkan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kalau begitu, timbul pertanyaan, siapa sebagai pemilik atas bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam itu? Adalah bangsa Indonesia atau disebut dengan milik bangsa,” jelas Deni Wijaya.
Ketentuan tersebut, imbuh Deni Wijaya tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Lebih lanjut, menurutnya, seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Berdasarkan hal itu, jika status tanah disebut sebagai tanah negara, bukan berarti tanah milik negara.
ia menjelaskan soal domein verklaring yang mengandung prinsip bahwa seluruh tanah yang tidak dapat dibuktikan hak milik di atasnya adalah milik negara. Sementara itu, hak menguasai negara tidak menyatakan klaim domein seperti asas domein verklaring.
Sebaliknya bahwa pada prinsipnya seluruh tanah di wilayah negara ini merupakan milik bersama bangsa Tegasnya, berbeda dengan kasus Agusman tanah tersebut sudah menjadi milik keluarganya sejak turun temurun dan mendapat pengakuan hak dari desa setempat hingga tingkat kecamatan dan tanah tersebut bersurat atas nama yang bersangkutan, kemudian di Duga di gusur secara paksa oleh PT ACI Subkontraktor PT IJAP
dari keterangan di atas pun tidak boleh asal gusur secara paksa
apalagi tanah tersebut sudah di rawat dan di jaga semenjak turun temurun nya, imbuh Deni wijaya
dari informasi Muhammad di ketahui kebun tersebut di gusur baru diketahui oleh pemilik nya Gusman pada Senin 28 November 2022 yang lalu,
kejadian bermula saat ke kebunnya seperti biasa, namun saat tiba di lokasi Gusman mendapati kalau kebun durian milik nya sudah menjadi lapangan luas, lahan seluas sekitar 2.000M2 sampai sekitar 4.000M2, yang ditanami batang durian, kopi, buah cempedak, tedoi dan tanaman keras lainnya yang masih produktif, sudah digusur menggunakan alat berat, yang di duga keras di lakukan oleh pihak PT ACI. terang saja Gusman langsung pulang dan menceritakan kejadian ini kepada keluarga dan sahabat nya guna mencari jalan solusinya,
Gusman kembali ke kebunnya, bersama lima warga desa untuk memastikan lagi tanah yang digusur PT ACI tersebut. dan mendokumentasikan,
Guna memastikan titik koordinat nya,
Ternyata benar, lahan tersebut memang masuk dalam peta sket tanah Gusman Aswari. Dibuktikan dari tanda pohon dan batas tanah yang ada, ditambah dari titik koordinat GPS yang sudah ada.
Tidak ada yang tahu, saat ke kebun kondisinya sudah seperti itu. Kemungkinan dilakukan pada malam hari,” kata Muhammad, mewakili pihak keluarga Gusman, menjelaskan Pada awak media, Pada Kamis 05/01
Muhammad menjelaskan kalau pihaknya sudah dua kali mencoba bermediasi dan berkomunikasi dengan pihak PT IJAP. Namun PT IJAP malah mengklaim, lahan tersebut sudah dibebaskan perusahaan. Dibeli dari Umar, warga Trans Purwosari, Kecamatan Merapi Barat.
ironisnya Umar mengaku tidak mengetahui apa-apa soal lahan milik Gusman yang ikut digusur oleh pihak perusahaan.
Sedangkan Gusman sendiri, tidak merasa pernah menjual lahan miliknya, apalagi menerima ganti rugi dari pihak perusahan.
Jadi lahan ini, belum dibeli tapi sudah digusur Ini sama saja seperti aksi Mafia Tanah,. Perkara ini sudah kita laporkan ke Polres Lahat.
Kita tidak mempersoalkan Umar. Kita jelas menuntut pihak perusahaan agar mengembalikan kondisi kebun seperti semula. Kebun itu satu-satunya peninggalan untuk anak cucu keluarga kami,” tegasnya.
Kami dari Watch realtion of Corruption WRC PAN-RI Sumsel akan mengawal dan mengusut tuntas kasus ini, tutupnya,
Reporter: Muhamad
Editor Divisi Pengawasan dan penindakan watch realtion of Corruption WRC PAN-RI Sumsel Deni Wijaya

