
Pebrianto Ketua Unit WRC PAN-RI Kota Prabumulih,
Targetjurnalis.com | Kota Prabumulih , Melalui intruksi Koordinator Wilayah watch realtion of Corruption H.Zainal Arifin hulap S.ip mengungkap selama periode satu dasawarsa antara 2019-2021 kasus korupsi pendidikan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp triliunan menurut pantau WRC PAN-RI Di Sumsel khusus sudah menjadi ladang Koruptor. Senin 26 Desember 2022.
Ia mengatakan, seiring dengan bertambahnya alokasi anggaran dari APBN untuk pendidikan, yakni sebesar triliunan dari total penyelewengan dalam pengelolaan dana tersebut semakin meningkat.
Adapun objek dana korupsi paling besar dari identifikasi WRC PAN-RI dalam satu dasawarsa terakhir adalah dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan dari lima objek dana pendidikan,.
“DAK paling banyak dan rentan dikorupsi karena DAK sejak dari penyusunan kebijakan sampai pada implementasi masih rawan diselewengkan,” ujar Pebrianto
Begitupun, pada tingkat perencanaan, potensi penyelewengan pada kuota masing-masing daerah, di mana daerah berusaha mendapatkan DAK lebih besar. Hal ini juga, menurutnya, membuat pejabat daerah kerap menyuap pejabat di tingkat pusat guna mendapatkan dana DAK tersebut.
Selain itu, pengelolaan DAK di daerah juga berpotensi diselewengkan, terutama pada penentuan sekolah penerima DAK atau juga pada saat pengerjaan proyek fisik dan nonfisik.
“Potensi penyelewengan semakin tinggi karena pengawasan pengelolaan dana ini di daerah sangat lemah,” katanya.
Selain itu, empat objek pendidikan lainnya yang juga tak kalah rawan, yakni pada Sarpras sekolah mencapai puluhan kasus dengan kerugian negara mencapai miliaran, dana BOS disusul korupsi infrastruktur dan buku. sungguh miris bukan, ujarnya Pebrianto
Ia menyebut, dari semua objek korupsi di pendidikan tersebut berkontribusi terhadap kasus korupsi pengadaan barang dan jasa kecuali dana BOS.
“Artinya, pengadaan barang jasa perlu diawasi lebih serius dalam proses pengadaan dari awal hingga akhir,” katanya.
Febrianto menambahkan, WRC PAN-RI juga memantau lembaga yang rawan terjadinya korupsi, yakni Dinas Pendidikan dengan beberapa kasus yang di investigasi dengan kerugian negara mencapai miliaran. Hal ini, menurutnya, menjadi masuk akal mengingat anggaran pendidikan dikelola oleh Dinas Pendidikan di daerah.
Kami Dari WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih Mendukung Penuh Intruksi dari H. Zainal Arifin Hulap, S.ip Koordinator wilayah WRC PAN-RI akan terus berupaya bersama pemerintah terkait untuk memantau kinerja dinas pendidikan yang ada di sumsel khususnya,
seperti kita ketahui para pelaku seperti tak takut akan undang-undang melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana
Selain membayar denda Rp 50 juta, terpidana tersebut juga harus mengembalikan kerugian negara,
Namun Yang kita Simak Seakan tidak takutnya mereka akan hal tersebut, maka itu saya selalu ketua unit WRC PAN-RI Kota Prabumulih Siap Mendukung dan menjalan kan tugas WRC PAN-RI Sesuai dengan Tupoksinya WRC PAN-RI,(*)
Editor bluee korwil Sumsel

