Targetjurnalis.com – Surabaya, – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur (Bakesbangpol Prov. Jatim) menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi pemantauan orang asing dan lembaga asing di Hotel Aria Centra Surabaya Jl. Taman AIS Nasution no. 37 Kota Surabaya, (4/11/22).
Bakesbangpol Prov. Jatim hadirkan 2 Narasumber dari Direktorat Intelkam Polda Jatim dan Kepala Disnakertrans Prov. Jatim dengan materi “Penanganan dan Penindakan Pelanggar Hukum bagi Orang Asing serta Pengungsi dari Luar Negeri” dan “Bentuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pemantauan serta Validitas Data Tenaga Kerja Asing di Provinsi Jawa Timur”. Yang dimoderatori oleh Agus Setiawan S.AB Pimpinan umum dari Rajawalimedia.net.
AKBP H. Agus Prasetyo, S.H., M.Hum. Kasubdit Dit Intelkam Polda Jatim menyampaikan dalam paparannya bahwa keberadaan orang asing dan pengungsi di Indonesia diperlukan perlakuan khusus atas mereka. Beberapa pelanggaran terhadap orang asing memerlukan aturan khusus yang harus diberlakukan, sehingga undang undang yang dibuat yaitu UU keimigrasian menjadi penting, namun kewenangan terbesar ada pada instansi keimigrasian sudah ada tim PORA, namun kegiatan pengawasan belum maksimal yang disebabkan anggaran dan kemampuan satgas perlu ditingkatkan perlunya sinergitas nyata dalam penanganan orang asing maupun pengungsi supaya tidak ada keraguan dalam tindakan. Keberadaan orang asing dan pengungsi di Jatim antara lain, bekerja sebagai tenaga kerja asing, berwisata, pertukaran pelajar, sebagai kedubes asing, naturalisasi, imigran, mengungsi (Jatim dipilih mereka sebagai tempat pengungsian).
Sigit Priyanto, ST., MM Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam paparannya menyampaikan Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan secara teknis oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat Provinsi (Disnakertrans Prov. Jatim).
Sigit menambahkan “Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan untuk mengawasi berbagai norma ketenagakerjaan seperti upah, waktu kerja dan waktu istirahat, jaminan sosial tenaga kerja, pekerja anak dan perempuan, pekerja migran, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan lai-lain, termasuk diantaranya norma tenaga kerja asing (TKA),” imbuhnya.
“Tahap preventif edukatif dilakukan dengan pembinaan ketenagakerjaan ke perusahaan dan tenaga kerja. Tahap represif non-justisia dilakukan ketenagakerjaan dan menerbitkan nota pemeriksaa dan nota pemeriksaan jika terdapat pelanggaran norma ketenagakerjaan. Tahap pro-justisia dilakukan dengan menerbitkan laporan kejadian (LK) untuk penyidikan atas pelanggaran norma ketenagakerjaan yang memiliki sanksi pidana, setelah nota pemeriksaan ll tidak tidak dilaksanakan,” pungkasnya.
Diakhir paparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh seluruh tamu undangan yang hadir dalam acara rapat koordinasi. Dan di tutup oleh panitia dengan Do’a penutup dan dilanjut dengan Ishoma. (Ags/Df)

