• Redaksi
Selasa, Juni 9, 2026
Target Jurnalis Sumsel
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Sumsel
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Korban SPK Fiktif Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat Datangin Polres Cimahi

pewarta sumsel by pewarta sumsel
Oktober 29, 2022
in Nasional
0
Kuasa Hukum Korban SPK Fiktif Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat Datangin Polres Cimahi
0
SHARES
37
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Targetjurnalis – Cimahi – Usai tahapan periksa Oknum tersangka perkara pidana yang Dilakukan Oknum RA, Dirut CV .Naga Mandiri sejahtera selaku pelapor dan sekaligus korban dugaan SPK FIKTIF alias bodong  mengatas namakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang PUPR bandung barat, kembali mendatangi polres cimahi didampingi Kuasa Hukum dan tim advokasi LEBAH BERSATU,Jumat 28/10/2022

untuk menyerahkan bukti bukti SPK fiktif serta bukti lain kepada penyidik guna untuk mempercepat proses hukum yang sedang terjadi.

Achmad Damiyan.SH selaku kuasa Hukum korban dan tim Advokasi.

Kita mengapresiasi pihak polres cimahi khususnya penyidik, dalam hal ini sangat bekerja cepat dan tepat, yaitu dengan melakukan langkah

Pemanggilan terlapor dan saksi -saksi dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimna dimaksud dalam pasal 372 &378 Kuhp.

Dalam perihal ini sangat di sayangkan salah satu oknum PNS dengan inisial RD yang turut di laporkan dalam perkara ini selalu mangkir” ungkap Achmad Damiyan.SH selaku kuasa Hukum korban.

Korban dan kuasa Hukum mendatangi pula Kantor dinas Bappeda kabupaten Bandung Barat.

Menurut penuturan Damiyan mengatakan ” Adapun terhadap PNS yang diduga melakukan tindak pidana umum dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan sesuai dengan Pasal 87 ayat (2) UU ASN,” pungkasnya.

Di dalam Hukum pidana bilamana  dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) suatu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan serta seorang yang secara sengaja membantu terjadinya tindak pidana penipuan, walaupun tidak menguntungkan dirinya sendiri namun menguntungkan seorang pelaku penipuan, dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 56 Jo. Pasal 378 KUHP ” ucap Damian.

Jumat 28/10/2022 korban dan kuasa Hukum mendatangi pula Kantor dinas Bappeda kabupaten Bandung Barat untuk mengklarifikasi adanya dugaan oknum PNS tersebut yang di duga terlibat ” ucapnya.

 

Laporan Jurnalis : Riki/ Robi

Tags: Cimahi
Previous Post

Stop Hoax Diagram Polisi Peras Pembeli Jam Tangan

Next Post

DPP LIPPI ; Diagram Suap Rp 4 Miliar Fitnah Yang Keji & Berita Hoaks

pewarta sumsel

pewarta sumsel

Next Post
DPP LIPPI ; Diagram Suap Rp 4 Miliar Fitnah Yang Keji & Berita Hoaks

DPP LIPPI ; Diagram Suap Rp 4 Miliar Fitnah Yang Keji & Berita Hoaks

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Target Jurnalis Sumsel

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/