Musi Rawas, Target Jurnalis. Com (20 maret 2022) Langkanya pupuk bersubsidi di kabupaten Musi Rawas (Sumsel) membuat petani sulit mendapatkan hasil pertanian yang maksimal kalaupun ada harga nya sangat tinggi sekali di kabupaten Musi Rawas pupuk bersubsidi masih di jual dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang di tentukan oleh pemerintah
Tidak transparan nya PPL selaku penyuluh dalam penyusunan RDKK dan di kios mana petani harus menebus pupuk bersubsidi membuat penderitaan baru bagi para anggota kelompok tani, Harga pupuk bersubsidi jenis urea Rp 225 ribu/kwintal fakta nya di lapangan masih ada oknum pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas Rp 350ribu/ kwintal.
Salah satu kelompok tani yang juga sebagai RT Agus Abdullah ketua kelompok tani Sumber Rejeki yang berada di desa Karya Sakti RT 03 kecamatan Muara Kelingi kabupaten Musi Rawas provinsi sumatera selatan saat dikonfirmasi oleh awak media mejelaskan kelompok tani kami tidak pernah menyusun RDKK dan kami tidak pernah di beritahu oleh PPL di mana kami harus menebus pupuk bersubsidi tersebut, sementara informasi dari dinas terkait bahwa kuota pupuk bersubsidi di kecamatan muara Kelingi kab Musi Rawas sudah turun mengingat musim tanam tahun 2022 sudah tiba
Lebih lanjut Agus menjelaskan kalau anggota kelompok tani kami ingin membeli pupuk harus ke Kabupaten Lubuklinggau itu pun dengan harga Rp 350 ribu s/d Rp 400 ribu/ kwintal keterangan Agus ini juga di benarkan oleh beberapa kelompok tani lainnya sebut saja Haryadi ketua kelompok tani Rizquna yang beralamat di desa yang sama, membenarkan keterangan yang di berikan oleh Agus Abdullah, Haryadi menambah kalau memang pupuk bersubsidi tersebut sudah turun tolonglah disalurkan kelompok tani yang ada di desa kami jangan di jual ke daerah lain yang mungkin harga nya lebih tinggi.

Di tempat lain Budi PPL penyuluh yang mendampingi kelompok tani yang berada di desa Karya Sakti kecamatan Muara Kelingi saat di hubungi via telepon tidak mau memberikan keterangan, kalau mau mengkonfirmasi silah kan hubungi pak Nasrun anggota DPRD kabupaten Musi Rawas karena beliau yang mengelola pendistribusian pupuk bersubsidi di kecamatan muara Kelingi, sudah ya saya banyak pekerjaan sembari menutup sambungan telpon.
Mendapat informasi ini awak media kemudian mencoba berkoordinasi dengan anggota dewan tersebut namun kami tidak informasi terlalu banyak saat bertemu beliau hanya mengatakan kalau di kecamatan MUARA Kelingi tidak ada masalah semua sudah kita distribusi kan melalui Gapoktan di desa-desa tersebut.
Di tempat yang berbeda Leo Tan Napitupulu SH, MH. Selaku pengamat pendistribusian pupuk bersubsidi dan budidaya tanaman sangat menyayangkan hal tersebut pendistribusian pupuk bersubsidi harus transparan tidak boleh pupuk bersubsidi dijual kepada individu yang memiliki perkebunan sawit ataupun karet diluar RDKK tersebut, beliau juga menambahkan kalau memang ini terjadi perbuatan ini sangat mencederai hati para petani yang tergabung di dalam kelompok tani tersebut, ini harus di ungkap, aparat penegak hukum harus peka tambah beliau, memperjualbelikan pupuk bersubsidi diatas harga HET termasuk perbuatan melanggar hukum, pelakunya bisa diancam dengan UU no 8 tahun 1962 tentang perdagangan dalam pengawasan dan UU no 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi dan ancaman nya tidak main-main 6 tahun penjara, tutup beliau.
Dari hal tersebut di atas saya selaku pimred media target jurnalis, Mengkonfirmasi salah anggota DPR Musi rawas, atas nama inisial NN lewat Whatsap ia mengatakan
“Mohon maaf pak ,,
Saya menjelaskan ,,
Saya bukan pengecer / peyalur pupuk ??
Trimksih atas info berita ini ,,.tutupnya. (Tim)

