Muba, TJ. Com, IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, IMB diperlukan sebagai bukti sahnya sebuah bangunan. Apabila bangunan tidak memiliki IMB, maka dapat dibongkar oleh pemerintah.
” Oleh karenanya setiap masyarakat yang memiliki bangunan perlu mengetahui cara mengurus IMB agar dapat mengurus surat izin mendirikan bangunan.
” Izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan.
” Pasalnya, IMB bertujuan agar tata letak bangunan menjadi teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah.
” Yunita Indriaty, S.E. Koordinator Substansi PTSP – DPMPTSP Muba, bahwa”
Berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 31 tahun 2019 tentang perubahan Nomor : 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerbitan Izin mendirikan bangunan, jarak bangunan terhadap jalan kolonel, wahid udin dari simpang empat rumah pintar, sampai simpang lingkar randik sekurang-kurangnya berjarak 20 meter dari as jalan, kecuali dari perempatan rumah dinas bupati sampai dengan pertigaan kantor dinas perhubungan. sekurang-kurangnya 30 meter dari As jalan untuk bangunan yang berdiri sampai dengan tahun 2018, dan dilarang mendirikan bangunan rumah tinggal maupun ruko atau bangunan lainnya, kecuali bangunan kantor dan sarana umum.
” IMB, sendiri melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung, Saat ini Pemkab Muba sedang Menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Musi Banyuasin sebagai dasar pelaksanaan di Kabupaten Musi Banyuasin.
” Bagi masyarakat yang ingin membeli bangunan atau hunian, IMB adalah salah satu dokumen penting yang harus diminta dari penjual bangunan tersebut. Terutama bagi masyarakat yang membeli hunian dengan fasilitas KPR. Ucapnya.
” Damsih Ucin S.H Anggota DPRD komisi III (3), kabupaten musi banyuasin, Terkait tentang tata ruang wilayah setiap kota kabupaten bahkan kecamatan tentu dalam pelaksanaan pembangunan/pendirian bangunan semua pihak baik bangunan industri, perumahan, perkantoran, pasar, hotel, perkebunan, pertanian, semuanya harus mempedomani rencana tata ruang wilayah yg sudah ditetapkan sesuai Zona keperuntukannya, Jika tak sesuai tentu ada sanksi Hukum.
” dilansir” tim media konfimasi melalui pesan whatsApp ke lurah serasan jaya kecamatan Sekayu kabupaten musi banyuasin, masalah bangunan itu bahwa” untuk sementara blm ada info, tapi coba kita tanyakan kepada RT wilayah dimaksud.
” Berdasar pantauan, Rt. 013. Rw 06, jln kol. wahid udin kelurahan serasan jaya kecamatan sekayu bahwa” bangunan itu sama sekali tidak ada komunikasi dengan saya, untuk membuat hotel cha cha dan ada penyambungan lagi samping hotel itu, Naa kalaw bangunan bank sinar mas itu lain Rt Nya pak” kalaw tidak salah itu Rt. 018, bank sinar mas di bangun tahun 2012 sampai 2015″, Sebelum mengetahui cara mengurus IMB, masyarakat perlu mengetahui syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk pengurusan IMB.
1. Formulir Permohonan Izin untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan di tandatangani di atas materai.
2. Fotocopy bukti kepemilikan tanah, Lampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
3. Fotocopy KTP pemohon satu lembar, Bagi pemohon dari perusahaan, lampirkan juga akta pendirian usaha, Namun jika tidak diurus sendiri, lampirkan surat kuasa dan fotocopy KTP.
” Menurut, dinas perkim muba yang tidak mau di sebutkan nama nya, Kalau perkim terlibat cuma masalah fisik bangunan, layak atau tidak, Maka nya jatuh ke bidang bangunan. Perutukan ruang/zonasi itu mengatur dimana jalur hijau, dimana permukiman, dimana perdagangan/komersil, Feeling Saya tidak ada IMB nya. menurut” Salah satu pegawai dinas perkim bidang bangunan Ali Alatas” melalui pesan singkat whatsApp”,
Mohon maaf pak, coba di konfirmasi dgn yg menerbitkan IMB nya. Red.(Rfk).

