• Redaksi
Selasa, Juni 9, 2026
Target Jurnalis Sumsel
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Sumsel
No Result
View All Result

Tujuh Pemuda Gagahi ABG Masih Duduk Dibangku SMA

admin by admin
Maret 2, 2022
in Berita Terbaru, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Tujuh Pemuda Gagahi ABG Masih Duduk Dibangku SMA
0
SHARES
35
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Langkat. Target jurnalis. Com
Tujuh orang bandit kelamin melakukan tindak kejahatan tehadap gadis yang masih duduk di Sekolah Menengah Atas akhirnya di tangkap jajaran Polres Langkat

Korban sebut saja namanya Bunga, warga kecamatan Batang Sarangan, Kabupaten Langkat, ditinggal pergi dipinggir pasar sambil menangis minta tolong usai digagahi 7 (tujuh) bandit kelamin.

Hal tesebut di sampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat, melalui Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda Herman F Sinaga, SH. S.Sos. MH ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (03/03/2022)

Tindak pidana pemerkosaan yang dialami oleh korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3), Subs pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan, ucap Herma Sinaga.

Adapun identitas ke 7 (tujuh) tersangka yakni, FLG, 16 Tahun, warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

DP, 17 Tahun, warga Dusun IV Tambak Rejo Desa Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

MFA, 15 Tahun, warga Dusun Pasar X AFD VIII Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

AP, 17 Tahun, warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

YP, 17 Tahun, warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

DDL, 16 Tahun, warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

WM, 35 Tahun, warga Dusun Beteng Sari Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, sebut Ipda Herman Sinaga.

Adapun kronologis kejadian kata Herman Sinaga, pada sabtu (26/02/ 2022) sekira pukul 22. 00, Pelapor yang merupakan keluarga daripada korban tidak melihat korban duduk di teras rumahnya.

Lalu pelapor melakukan pencarian di sekitar rumah tetangga namun tidak ada yang melihat keberadaan korban, kemudian pelapor menghubungi handphone yang dibawa oleh korban namun tidak diangkat sama sekali.

Selanjutnya pada minggu pagi sekira pukul 07. 00, teman korban mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa korban berada di pasar X Desa Sukaramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput.

Mendapat informasi tersebut lalu pelapor menyuruh saksi bernama Sherina Boru Manalu agar menjemput korban, dan sesampainya di rumah lalu pelapor bertanya kepada korban kemana perginya tadi malam, saat itu korban menjawab sembari menangis bahwa korban dijemput oleh N dan A dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke arah ke areal ladang persawitan.

Ditempat tersebut korban diperkosa oleh kurang lebih 7 (tujuh) orang secara bergantian oleh terlapor Ferdi Lumban Gaol dan kawan-kawan.

Akibat peristiwa yang menimpa anak malang teprsebut, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Langkat dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 219 / II / 2022 / SPKT /POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT /, tanggal 27 Pebruari 2022.

Diduga tersangka yang menjemput korban sudah berencana dan menghubungi teman teman nya untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban, sebut Herman Sinaga.

Dibantu Panit, serta Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang dan team Unit Pidum Polres Langkat, Ke 7 (tujuh) tersangka telah ditangkap pada Rabu (02/03/2022)sekira pukul 11.30, dirumah masing masing tersangka. Dari ketujuh tersangka disita barang bukti berupa 5 (lima) unit HP androit .1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125, Warna Hitam Lis Biru, BK 5596 PAG, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam BK 5846 PAT.

Seluruh tersangka berikut seluruh barang bukti milik tersangka untuk membantu melakukan kejahatan telah diamankan di Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, terang Ipda Herman Sinaga (Rlis)

Previous Post

Tokoh Muba Kuyung Kritis Dukung Penuh Niat Baik Muhammad Nasir

Next Post

Pembangunan Taman burung Belum Beroperasi Ada Apa ??

admin

admin

Next Post
Pembangunan Taman burung Belum Beroperasi  Ada Apa ??

Pembangunan Taman burung Belum Beroperasi Ada Apa ??

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Target Jurnalis Sumsel

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/