Musi Rawas Utara, TJ. Pemerintah Pusat telah menggalokasikan angaran untuk kegiatan belajar mengajar melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) namun kenyataan sangat disayangkan masih ada Sekolah melakukan pungutan liar dengan dalih rapat komite, seperti kite ketahui dalam peraturan permendikbud nomor 60 tahun 2011 tidak di bolehkan pungutan liar (pungli) dengan alasan apapun, mengingat ekonomi masyarakat pada saat sekarang lagi terpuruk oleh adanya pandemi covid 19.
Sementara, mengacu kepada peraturan menteri pendidikan No 75 tahun 2016 telah menegaskan bahwa pihak sekolah yang melalui komite sekolah dilarang tegas untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun dengan dalil dan alasan apapun.
Tapi sangat disayangkan sekolah menengah pertama negeri muara kulam kecamatan Ulu Rawas kabupaten musi rawas utara (muratara) diduga telah melakukan pungli sebesar Rp50.000,- perwali murid dengan alasan untuk melakukan pembuatan area lahan parkir sekolah, sehingga membuat wali murid merasa terbebani dengan adanya pungli tersebut minggu, 9/01/2022
Dengan alasan agar kendaraan siswa tidak berserakan dijalan dan agar tidak mengganggu kendaraan yang melintas didepan area sekolah SMP Negeri muara kulam. Kepala sekolah yang melalui ketua komite melakukan rapat wali murid yang bertujuan untuk meminta persetujuan wali murid untuk diadakannya pungutan sebesar
Rp50.000 persiswa.
Namun kenyataan tersebut berbeda dengan pengakuan kepala sekolah SMP Negeri Muara Kulam ketika dimintai keterangan oleh awak media via tlpon WA yang memberi keterangan bahwa kepala sekolah tidak mengetahui dengan pasti mengenai jumlah uang dari pungli tersebut.
Semua kegiatan pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah menengah pertama tersebut diserahkan sepenuhnya kepada ketua komite untuk melakukan pungutan tersebut dan menurut keterangan kepala sekolah bahwa diambil pungli kurang lebih sebesar sebesar Rp40.000 perwali siswa

“Saya sebagai kepala sekolah sepeserpun tidak memegang duitnyo dan ketika rapat kemaren saya cuma pengantar saja dan tidak ikut rapat dan pungutan tersebut hanya dimintai kepada wali kelas satu dan dua saja. Ucap Kepala Sekolah Muara Kulam.
(M. Aap)

