• Redaksi
Selasa, Juni 9, 2026
Target Jurnalis Sumsel
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Sumsel
No Result
View All Result

Luar Biasa, Pembagian BLT Desa Sumber Karya Sesuai Keputusan Rapat Desa

admin by admin
Januari 4, 2022
in Berita Terbaru, Daerah, Kab Musi Rawas, Peristiwa
0
Luar Biasa, Pembagian BLT Desa Sumber Karya  Sesuai  Keputusan  Rapat Desa
0
SHARES
125
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Musi Rawas, Target jurnalis.com
Penyaluran dan pembagian Dana Bantuan Tunai Langsung (BLT) di Desa Sumber Karya kecamatan STL Ulu Terawas kabupaten Musirawas berlancar dan sukses.

Uang Negara yang diperuntukkan untuk rakyat miskin tersebut telah disalurkan sesuai dengan petunjuk teknis dan sudah memenuhi syarat-syarat atau ketentuan Undang-undang yang telah ditetapkan.

Hal ini dikemukakan oleh kepala Desa, Desa Sumber Karya Ririn Nur Ekawati pada Selasa, (4/1/1022) di Kantor Desa sumber Karya pada awak media ini.

Menurut Ririn, penyaluran Dana Desa (DD) di Desanya sudah selesai di dilaksanakan tanpa hambatan. “Hari ini kita sudah melaksanakan penyaluran dan pembagian BLT, Alhamdulillah lancar, “tuturnya.

Hadir dalam acara itu, para pendamping Desa , pendamping lokal Desa (PLD), Pendamping Desa(PD), pihak kecamatan, babinsa(Koramil)serta perangkat dan tokoh masyarakat, sesuai undangan kepala Desa.

Diungkapkannya jumlah rumah tangga sasaran penerima uang Negara yang bersumber dari Dana Desa tersebut ada 60 orang yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah valid dan sesuai hasil musyawarah Desa Khusus ( Musdessus), katanya.

Jadi mereka yang menerima uang BLT itu betul-betul yang berhak sebagai rumah tangga sasaran sesuai hasil pendataan dilapangan yang dilakukan oleh petugas atau tim relawan Desa, dikatakannya tim ini terdiri dari perangkat Desa, BPD dan tokoh masyarakat, ungkapnya.

Dilanjutkan Ririn penyaluran DD tahun anggaran 2021 ini untuk tahap tiga sebanyak dua bulan, yaitu November dan Desember yang untuk setiap bulannya berjumlah Rp 300 Ribu Rupiah per-rumah tangga sasaran, jelasnya.

Lebih lanjut ibu yang hampir enam bulan menjabat kepala Desa untuk enam tahun kedepan ini mengatakan pelaksanaan kegiatan penggunaan Desa harus tetap mengacu kepada paraturan yang ada. Oleh karenanya setelah dilantik dan menjabat kepala Desa, ia langsung melakukan pertemuan dengan beberapa tokoh Senior, tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga para pendamping Desa baik PD ataipun PLD.

Tujuannya selain bersilaturahmi pertemuan tersebut bertujuan agar terbangun kerja sama yang baik antar pemerintah Desa, pihak terkait yang berkepentingan, para pendamping, perangkat Desa juga tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama bahkan pihak pemerintah kecamatan selaku koordinator dalam wilayah kecamatan, ungkapnya.

Tak hanya itu, menurut wanita yang peramah dan dekat dengan warga terutama kaum ibu ini menyampaikan, terkait pembagian BLT, beras raskin atau bantuan lain utamanya warga kurang mampu, terkait pembagian dan penyalurannya ia perlu mengingatkan, jangan sampai ada warga yang kurang mampu tidak kebagian, semua warga yang memenuhi ketentuan harus menerima jangan sampai ada yang tidak menerima.

Karenanya ia perlu menekankan khususnya perangkat Desa harus bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan pendataan dengan benar. “Dan jika ada yang belum kebagian silahkan lapor, kita terbuka kok, semua akan kita tampung dan kebagian sepanjang memenuhi ketentuan.” Ujar Ririn.

Bahkan Tambah Ririn, dirinya pernah didatangi oleh warga yang tidak terdata sebagai penerima bantuan baik itu beras raskin maupun BLT ke rumahnya, itupun tetap diakomodir. “Ya tetap kita kasih pak, jangan sampai mereka kecewa, tentu saja dengan kebijakan, itung itung sedekah,” cetusnya .

Pada kesempatan yang sama pendamping Teknis untuk wilayah kecamatan STL Ulu Terawas, yang berkesempatan hadir pada acara itu, ketika diminta pendapatnya terkait penyaluran dan pembagian BLT di Desa itu mengatakan, pelaksanaan penggunaan Dana Desa harus mengacu pada Undang -undang Desa nomor 6 tahun 2014, dan turunannya yakni Permendes nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa, katanya.

Selain itu diterangkan Yusuf , pengelolaan keuangan Desa tetap mengacu pada Permendagri nomor 113 tahun 2014 pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan pengelolaan keuangan Desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif disipilin anggaran serta tertib administrasi, ujar Yusuf.

Penulis (Fauzan).
Editor (Jhon)

Previous Post

Pembangunan Jalan Usaha Tani Rampung 100 Persen

Next Post

Simpati Masyarakat Terus Mengalir Terhadap Korban Rumah Terbakar, Ini Beritanya

admin

admin

Next Post
Simpati Masyarakat Terus Mengalir Terhadap Korban Rumah Terbakar, Ini Beritanya

Simpati Masyarakat Terus Mengalir Terhadap Korban Rumah Terbakar, Ini Beritanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Target Jurnalis Sumsel

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/