Musi Rawas, TJ. Bertempat di Kantor Desa Prabumenang Selasa, 21/12/2021 Pemdes desa Prabumenang penandatanganan kesempakatan bersama kades dengan BPD, di saksikan oleh unsur pihak lingkungan hidup (LH) pihak kecamtan, TNI, Polri, PD PLD Perangkat desa dan Unsur Masyarakat tentang Peraturan Desa Prabumenag Nomor 11 Tahun 2021, Tentang Pengamanan Pasir, Kerikil, dan Bebatuan di daerah aliran sungai (das) sugai lakitan desa Prabumenang kecamatan selangit kabupaten Musi Rawas Sum-Sel
Dalam kesempatan ini kades Desa Prabumenang Kailani menyampaikan kata sambutan Terima kasih semua stekholder yang telah mendukung terutama Dinas Lingkungan Hidup (LH), pihak kecamatan selangit tempat kami berkoordinasi, unsur masyarakat yang telah mendukung penuh terbentuknya perdes, BPD, perangkat desa, Prabumenang sehingga, terbentuknya peraturan desa Prabumenang nomor 11 Tahun 2021 tentang pengamanan pasir, krikil, dan bebatuan.
“Dalam peraturan desa Prabumenang salah satu poin dari perdes masyarakat Prabumenang boleh untuk mengambil pasir, kerikil, dan bebatuan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk di jual karna untuk menjaga ekosistem kelestarian sungai dan dapat mengurangi dampak dari banjir”. Tegasnya Kailani.
Sementara dari pihak kecamatan selangit yang disampaikan oleh Edwin Kaisar, SE. Mengatakan sebelum peraturan desa ini terbentuknya kami pihak kecamtan untuk selalu berkonsultasi kepada pihak dinas lingkugan hidup (LH) jangan sampai terbentur dengan aturan-aturan peraturan yang lain, kami juga sangat mendukung dan mengapresiasi atas inisiatif pak kades, perangkat, BPD dan masyarakat desa Prabumenang atas terbentuknya, perdes Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peraturan Desa untuk mengatur seperti galian c pengambilan pasir, kerikil dan bebatuan, di desa Prabumenang “yang jalas sebelum perdes ini disahkan dan ditandatangani kami selalu berkoordinasi ke dinas lingkungan hidup pada intinya perdes ini jangan sampai terbentur dengan peraturan-peraturan yg lain”. Katanya sekcam.
Masih di tempat yang sama dalam sambutan nya kepala dinas lingkungan hidup yang diwakili oleh Bapak Anuar, Kabid Pengawasan, juga mengatakan sangat apresiasi ada gagasan ide dari 186 desa dan 13, kelurahan, baru desa Prabumenag yang puya inisiatif, untuk membuat perdes tentang galian C saya sangat apresiasi tentang ada nya peraturan desa (perdes) ini yang pertama sekali di kabupaten Musi Rawas yang membuat peraturan desa tentang galian c sebagai pengagas inisiator.
“Yang jelas perdes ini sudah sesuai dengan Dasar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 (pasal 1 angka 6 dan 7 ) kami sudah teliti di dinas Lingkungan Hidup (LH) allhamdulilah sudah rampung dan terbentuk dan hari ini penandatanganan bersama, Kami dinas lingkungan hidup (LH) hanya mengarahkan dan memfasilitasi untuk terbentuknya perdes ini”. Ucapnya Anuar
Berhasil di wawancai Kabid Pengawasan dari dinas lingkungan hidup bapak Anuar, Bagaimana tanggapannya pak tentang adanya perdes yang yang dibuat oleh desa Prabumenang ini mungkin yang pertama kali di Musi Rawas apa tanggapan pak…
Ia mengungkapkan yang pasti kami pihak LH atas gagasan desa Prabumenang dan jajaranya masyarakat yang telah membuat regulasi untuk pengamanan pasir, kerikil, bebatuan sehingga untuk kelestarian pada daerah sugai daya dukung dan daya tampung sugai itu tetap lestari tidak menimbulkan kekeruan, bisa mengurangi akibat efek dari banjir desa Prabumenang dan sekitarnya.
Kami harapkan ada desa yang lain mengikuti jejak desa Prabumenang karna lingkungan sugai tidak dibatasi oleh administrasi desa, tetapi di batasi oleh batas ekologis, jadi bisa disusul desa lain minimal dalam lingkungan kecamatan selangit, kami siap untuk memediasi dan memfasilitasi karna sudah kewajiban kami bidang pengelolaan lingkungan hidup. Tutupnya Kabid LH. (jhon)

