Lubuk Linggau – TJ. Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota lubuk Linggau provinsi sumatera selatan
“Terpantau oleh awak media di kantor badan narkotika Nasional (BNNK) Kota lubuk Linggau, melaksanakan rapat tim asesmen terpadu, Hadir Tim Hukum (penyidik BNNK, Polres Lubuk Linggau, Kejaksaan) dan tim medis (seksi rehabilitasi/dr.piskater rumah sakit)
Sempat di wawancarai Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Lubuk Linggau AKBP Himawan Bagus Riyadi S.Si sapaan akrab Pak Bagus menjelaskan (22/12/2021)
“Memberikan hak kepada tersangka/pecandu untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi.dalam hal ini hasil dari pelaksanaan berupa rekomendasi apakah tersangka di ajukan untuk di rehabilitasi atau tidak”
Lanjutnya “Rekomendasi itu bisa di berikan apa bila tersangka tidak masuk dalam kategori sebagai bandar,pengedar dan masuk dalam jaringan peredaran gelap narkoba dengan kata lain bahwa tersangka pecandu murni” tegasnya Kepala BNNK.Akbp Himawan Bagus Riyadi.S.Si (Ferry)

