• Redaksi
Selasa, Juni 9, 2026
Target Jurnalis Sumsel
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Sumsel
No Result
View All Result

Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa Darma Sakti Bermasalah.

admin by admin
Desember 21, 2021
in Berita Terbaru, Daerah, Kab Musi Rawas, Peristiwa
0
Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa Darma Sakti Bermasalah.
0
SHARES
45
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Musi Rawas- TJ, Bupati Musi rawas atau dinas instansi terkait diminta segera mengambil langkah terkait sejumlah persoalan yang muncul pada proses penjaringan dan penyaringan seleksi perangkat desa.

Sembari proses itu berjalan, munculnya persoalan pada penjaringan perangkat desa seharusnya membuat Tim Saber Pungli turun ke lapangan dan memastikan tidak ada praktek penyimpangan dalam proses tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh ketua Pansel “Dendi Albert Agustian , Desa Darma Sakti kecamatan Tua Negeri kabupaten musi rawas , Selasa , (21/12/2021) .

“Dendi mengingatkan, timbulnya permasalahan pada proses penjaringan dan penyaringan seleksi perangkat desa di Deasa Darma Sakti , tak bisa dianggap enteng. Bila tidak segera diatasi, bukan tak mungkin akan terjadi konflik horizontal di masyarakat. Ujung-ujungnya, masyarakat juga yang menjadi korban, ungkapnya.

Lanjutnya , Agar tidak sampai terjadi demikian, Dendi meminta Pemkab mengidentifikasi akar permasalahan. Kemudian, mengambil langkah-langkah antisipasi agar tidak semakin banyak warga desa terbelah gara-gara penjaringan dan penyaringan seleksi perangkat desa bermasalah , imbuhnya.

Terkait akar permasalahan, Dendi memiliki pendapat . Sumber permasalahan justru ada di tingkat kecamatan Tua Negri, yang mana belum adanya tanda tangan Camat, sementara ketua Pokja tetap memerintahkan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa Darma Sakti agar tetap dilaksanakan , pungkasnya .

“” Seperti diketahui Khususnya mengenai tiga metode dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Yakni mutasi, promosi dan penyaringan atau penjaringan terbuka atau jalur umum. Ketiga metode penjaringan ini diakui Dendi sama-sama memiliki kerawanan penyimpangan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan penjaringan dan penyaringan terbuka atau jalur umum lebih rentan dari metode lain.””

“Ada celah disitu (aturan) terutama model penjaringan terbuka untuk umum,” ujarnya.

Metode ini kemudian disalahgunakan untuk memasukkan orang-orang atau calon sesuai keinginan dan kepentingan pihak tertentu. Modusnya, pihak-pihak yang terkait dalam proses penjaringan melakukan pengkondisian siapa yang nantinya lolos hingga terpilih hingga kemudian dilantik dalam proses seleksi perangkat desa. Dengan kata lain, adanya rangkaian proses seleksi termasuk tes hanya bersifat formalitas semata.

Dilain tempat awak media berhasil menemui Camat Tua Negeri ” HARDIMAN, untuk meminta keterangan terkait hasil dari penyaringan dan penjaringan perangkat desa Darma Sakti kecamatan Tua Negeri , Senin (20/12/2021)

” Hardiman menjelaskan bahwa dia selaku camat sudan meminta bukti kalau ada pelanggaran di penyeleksian perangakat desa Darma Sakti , dan kalau memang ada bukti dari penyimpangan dari hasil penyeleksian perangkat desa Darma Sakti ini , kita siap untuk mengecek ulang dan jika perlu kita akan ulang kembali penyeleksiannya , jelasnya .

“Lanjutnya , pihak kecamatan akan memberi pedoman yang jelas dan rinci dan detail terkait proses penjaringan dan penyaringan seleksi perangkat desa. Hal itu juga harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Jadi nanti pemahaman masyarakat dalam hal ini desa akan sama. Tidak seperti ini dimana desa menafsirkan sendiri aturan itu,” katanya.

” Di sisi lain, Pansel desa Darma Sakti mengatakan, sebaiknya pihak desa mengutamakan metode mutasi dan promosi dalam menjaring perangkat untuk mengisi SOTK. Baru bila memang para perangkat tak memenuhi persyaratan, desa menggelar penjaringan lewat jalur umum, masalah ini tergantung dengan pansel mau dilajut atau tidak”, pungkasnya.(TIM)

Previous Post

Kepsek Diduga Tidak Tanggung Jawab Adanya Pungutan di SMA Negeri 1 Tugumulyo Dengan Dalih Komite.

Next Post

Program ‘MERASE’ Bisa Untuk Kesejahteraan Umat Islam.

admin

admin

Next Post
Program ‘MERASE’ Bisa Untuk Kesejahteraan Umat Islam.

Program ‘MERASE’ Bisa Untuk Kesejahteraan Umat Islam.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Target Jurnalis Sumsel

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/