Lubuk Linggau – Tj. Pengadilan Negeri (PN) Kota lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.
Terkait dengan pengajuan gugatan Erwin, selaku penggugat relaas panggilan kepada tergugat nomor 45/Pdt.G/2021/PN LLG.selaku tergugat dalam proses perkara perdata Zarghifari yang beralamatkan watervang
Sempat terpantau oleh awak media dan di dengar kan dari ruang sidang terbuka perkara perdata, Erwin vs Zarghifari,dari ketiga Hakim, Hakim ketua menjelaskan dalam persidangan
“Di upaya kan, prosedur musyawarah mediasi,kepada kedua pihak, kenapa Makamah agung menganjurkan, Karena dengan alasan, melakukan mediasi akan menguntungkan kedua pihak, dengan mediator, yang sudah bersertifikat jika menggunakan mediator luar akan ada biaya yang di tanggung baik penggugat atau tergugat” ungkapnya hakim ketua.
Menurutnya “Jika menggunakan mediator dari hakim biaya geratis, sesuai dengan aturan, kedepan untuk mediasi dan mengambil putusan bijak, agar kedua pihak bisa berdamai” ungkap ketua Hakim
Sempat di wawancarai awak media penasehat hukum Erwin selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Dali Dwi Pangki Putra SH. selesai menjalani persidangan di pengadilan negeri lubuk Linggau menjelaskan (9/12)
“Pihaknya akan melihat dulu apakah ini di lanjutkan dengan mediasi yang di anjurkan oleh pihak hakim sesuai dengan aturan perkara perdata” tegasnya
Lanjutnya “Kita akan mengadakan untuk lanjutan ke mediasi sesuai dengan mediator, yang di jadwalkan pada hari Jum’at 27/12/2021 itu akan di hadirkan pihak prinsival dan di dampingi oleh kuasa hukum kedua pihak masing untuk menempuh jalur damai” ungkapnya Dwi Pengacara penggugat.(*)

