• Redaksi
Selasa, Juni 9, 2026
Target Jurnalis Sumsel
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Sumsel
No Result
View All Result

Sidang Gugatan Perkara Perdata Erwin Selaku Penggugat Di Pengadilan Negeri Kota Lubuk Linggau, di Utamakan Mediasi.

admin by admin
Desember 9, 2021
in Berita Terbaru, Daerah, Kota Lubuklinggau, Peristiwa
0
Sidang Gugatan Perkara Perdata Erwin Selaku Penggugat Di Pengadilan Negeri Kota Lubuk Linggau, di Utamakan Mediasi.
0
SHARES
50
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Lubuk Linggau – Tj. Pengadilan Negeri (PN) Kota lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.

Terkait dengan pengajuan gugatan Erwin, selaku penggugat relaas panggilan kepada tergugat nomor 45/Pdt.G/2021/PN LLG.selaku tergugat dalam proses perkara perdata Zarghifari yang beralamatkan watervang

Sempat terpantau oleh awak media dan di dengar kan dari ruang sidang terbuka perkara perdata, Erwin vs Zarghifari,dari ketiga Hakim, Hakim ketua menjelaskan dalam persidangan

“Di upaya kan, prosedur musyawarah mediasi,kepada kedua pihak, kenapa Makamah agung menganjurkan, Karena dengan alasan, melakukan mediasi akan menguntungkan kedua pihak, dengan mediator, yang sudah bersertifikat jika menggunakan mediator luar akan ada biaya yang di tanggung baik penggugat atau tergugat” ungkapnya hakim ketua.

Menurutnya “Jika menggunakan mediator dari hakim biaya geratis, sesuai dengan aturan, kedepan untuk mediasi dan mengambil putusan bijak, agar kedua pihak bisa berdamai” ungkap ketua Hakim

Sempat di wawancarai awak media penasehat hukum Erwin selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Dali Dwi Pangki Putra SH. selesai menjalani persidangan di pengadilan negeri lubuk Linggau menjelaskan (9/12)

“Pihaknya akan melihat dulu apakah ini di lanjutkan dengan mediasi yang di anjurkan oleh pihak hakim sesuai dengan aturan perkara perdata” tegasnya

Lanjutnya “Kita akan mengadakan untuk lanjutan ke mediasi sesuai dengan mediator, yang di jadwalkan pada hari Jum’at 27/12/2021 itu akan di hadirkan pihak prinsival dan di dampingi oleh kuasa hukum kedua pihak masing untuk menempuh jalur damai” ungkapnya Dwi Pengacara penggugat.(*)

Previous Post

Viral Dugaan Pungli Uang Yang di Berikan Wali Murid Ke Pihak Komite Sekolah SMA Negeri Tugumulyo

Next Post

Hari Anti Korupsi Sedunia Herman Sewiran Menggelar Aksi Dami Ke Pihak Penegak Hukum dan Memberikan Kitab Suci Alquran

admin

admin

Next Post
Hari Anti Korupsi Sedunia Herman Sewiran Menggelar Aksi Dami Ke Pihak Penegak Hukum dan Memberikan Kitab Suci Alquran

Hari Anti Korupsi Sedunia Herman Sewiran Menggelar Aksi Dami Ke Pihak Penegak Hukum dan Memberikan Kitab Suci Alquran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Target Jurnalis Sumsel

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/