• Redaksi
Selasa, Juni 9, 2026
Target Jurnalis Sumsel
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Sumsel
No Result
View All Result

Simpan Sabu Bawah Tempat Duduk, Warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri di Tangkap

admin by admin
November 28, 2021
in Berita Terbaru, Daerah, Kab Musi Rawas, Peristiwa
0
Simpan Sabu Bawah Tempat Duduk, Warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri di Tangkap
0
SHARES
25
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Musi Rawas – Targetjurnalis.com.
Polres Musi Rawas 25 November 2021 sekira pukul 21.99 Wib Anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan TP Narkotika atas nama Fauzan.

Penangkapan berlangsung dilakukan di pinggir jalan Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Pada saat Penggeledahan Terhadap Pelaku, ditemukan dan terbukti membawa barang bukti 1 (satu ) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil, yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,90 gram, yang di temukan di selipkan di bangku kayu tempat pelaku duduk dan pelaku mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terkait dengan penemuan barang tersebut.

Status Pelaku Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(fer)

Previous Post

Anggi Pelatih Kontingen Pencak Silat Kota Lubuk Linggau Angkat Bicara Terkait Dugaan Kecurangan Wasit Dan Juri.

Next Post

Ada Apa Dengan SMA Negeri Pavorit Kota Lubuk Linggau Ini Jawaban

admin

admin

Next Post
Ada Apa Dengan SMA Negeri  Pavorit Kota Lubuk Linggau Ini Jawaban

Ada Apa Dengan SMA Negeri Pavorit Kota Lubuk Linggau Ini Jawaban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Target Jurnalis Sumsel

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/