Musi Rawas – Targetjurnalis.com.
Polres Musi Rawas 25 November 2021 sekira pukul 21.99 Wib Anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan TP Narkotika atas nama Fauzan.
Penangkapan berlangsung dilakukan di pinggir jalan Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Pada saat Penggeledahan Terhadap Pelaku, ditemukan dan terbukti membawa barang bukti 1 (satu ) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil, yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,90 gram, yang di temukan di selipkan di bangku kayu tempat pelaku duduk dan pelaku mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terkait dengan penemuan barang tersebut.
Status Pelaku Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(fer)

