Lubuk Linggau – Targetjurnalis.com Terkait dengan indikasi harga yang bervariasi dari keterangan masyarakat, sistim dari penyaluran gas elpiji 3 kg pangkalan Sutinah jalan nangka kacung Rt 3 kelurahan Ponorogo kecamatan Lubuklinggau Utara 2 kota lubuk Linggau provinsi sumatera selatan Patut di pertanyakan
Di wawancarai pemilik pangkalan yang namanya tidak mau di sebutkan menjelaskan tentang sistem dan aturan cara pembagian dan harga yang di tetapkan di pangkalan Sutinah
“Kami pihak dari pangkalan dalam satu hari mendapatkan jumlah tabung untuk salurkan 40 tabung, itu di hitung 5 hari dengan jumlah 200 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi, jika di kalikan selama 1 bulan mendapatkan 800 tabung”katanya pemilik pangkalan
Menurutnya “Untuk penyaluran gas elpiji 3 kg di peruntukan untuk warga RT 1,2 4,dan 5 kemudian harga yang kami tetapkan Rp 16 ribu rupiah, serta untuk biaya penitipan bagi warga ke pangkalan kami, biar tidak antri, di bayar jasa Rp 2000 (Dua ribu rupiah) per-tabung” pungkasnya pemilik pangkalan(17/11)
Terpisah warga Rt 4 kelurahan Ponorogo, ibu rumah tangga (S) menjelaskan
“Proses pengambilan gas elpiji 3 kg biasanya penitipan dulu, pagi pagi sekali ke pihak pangkalan, pak kemudian waktu pengambilan kami memberikan uang Rp 18 ribu rupiah, ke pangkalan Sutinah” Tegas (s)
Lanjutnya ” Jika kami lewat dari pukul 7 pagi dalam pengambilan atau menitipkan tabung gas maka kami tidak kebagian, gas elpiji 3 kg tersebut di pangkalan Sutinah” katanya warga setempat (s)
“Di lihat di bagian gerbang tempat pengambilan gas LPJ 3 kg bertuliskan jumlah angka 33 tabung di selembar kertas di lingkungan pangkalan Sutinah”
Awak media Mendatangi pemerintah kota Lubuklinggau (Pemkot) di bagian ekonomi, kasubag sumber daya alam (SDM) Doni menjelaskan di ruang kerjanya (18/11)
“Akan menindak lanjuti dan melakukan laporan ke pihak Pertamina, atas sanksi bagi oknum pangkalan yang terbukti melakukan penjualan melebihi het, Rp 15.650 (lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) yang telah di putuskan”katanya Doni
Menurutnya “ini terbukti sudah 10 pangkalan di kota Lubuklinggau, yang di berikan sanksi tegas, oleh Pertamina dengan cara pemberhentian hak operasional” Tegasnya Doni.(fery)

