LubukLinggau|Sumseltargetjurnalis.com
Aksi Demo aliansi Gabungan aktivis Wartawan menuntut diproses hukum atas tindakan perbuatan diduga melakukan amoral salah satu oknum DPRD dengan menikah seseorang perempuan yang belum habis masah iddahnya, sehingga dilakukan aksi unujuk rasa dikantor DPRD kota Lubuk-Linggau. Senin 30/08/2021
Dalam Orasinya disampaikan “Tidak sepatutnya wakil rakyat perwakilan kami dari masyarakat untuk mnyampaikan aspirasi dan mendangarkan keluhan masyarakat bertindak melakukan perbuatan diduga amoral, terhadap salah satu janda dalam masa iddah, jelas itu melanggar undang” dan hukum yg berlaku”
Aktifis Zainuri
Menanggapi Unjuk rasa, disampaikan Ketua BK DPRD Kota Lubuklinggau H Rustam Effendi, apa yang menjadi aspirasi sudah diterima. Namun, untuk saat ini belum bisa menyampaikan apa yang sudah dilakukan yang bersangkutan melanggar atau tidak.
Pada prinsipnya, semuanya akan diproses dan hasilnya akan disampaikan ke pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau.
“Dari temuan dan bahan-bahan yang dikumpulkan akan diproses, dan hasilnya disampaikan ke pimpinan DPRD,”katanya.
Sementara itu, Anggota BK DPRD Kota Lubuklinggau H Agus Hadi, menyampaikan kalau BK akan memproses sesuai dengan aturan dan kode etik DPRD Kota Lubuklinggau.
“Masyarakat harus percayakan kepada kami, permasalahan ini pasti diproses,”katanya.
Namun, dikatakan Agu Hadi untuk sanksi yang bjsa diberikan kepada oknum leguslator yang melakukan pelanggaran akan disampaikan ke pimpinan DPRD. Tapi, untuk sanksi pemecetatan merupakan wewenang penuh dari Partai Politik (Parpol) tempat yang bersangkutan bernaung.
“Semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku. Sanksi pemecatan dari Parpol, kita BK hanya mengeluarkan rekomendasi,”katanya.
Selanjutnya, apabila ternyata tidak bersalah harus klarifikasi dalam rapat paripurna, dan disampaikan kepada masyarakat.
Harapan dari kami, Tindak lanjut dan kepastian hukum atas permasalahan ini, dapat di selesaikan secepatnya dan menjadi pelajaran bagi yang lainnya. (okta)


