LUBUK LINGGAU|Targetjurnalus.com,
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan Menggalakkan, pencegahan serta bimbingan dalam Peyalah Gunaan Narkotika yang buming di masyarakat, yang merusak massa depan,anak bangsa.
Di temui awak media di kantor nya (27/08) Kepala Badan Narkotika Nasional AKBP Himawan Bagus Riyadi S.si menjelaskan “Ini (Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika). Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi penyalahgunaan narkotika.
Lanjutnya “seorang pengguna narkotika akan mendapatkan assessment terlebih dahulu dari tim BNN untuk menempatkan seorang pengguna berkriteria ringan, sedang atau berat.
“Mereka yang datang baik warga kota Lubuklinggau, Muratara Serta Musi Rawas kami siap menerima dan melakukan, tindakan pelayanan yang terbaik untuk pecandu narkoba dan petugas akan mengarahkan ke BNN sendiri untuk di rehab atau mengarahkan ke kelinik kemudian ditermia oleh dokter, psikolog dan diassessment awal, baru dapat kesimpulan berat, ringan atau sedang dan segera dilakukan penanganan” (tutup)
Terpisah AKBP Dr. Effri Susanto yang saat ini menjabat sebagai Kasubag. Binopsnalmed Pusdokkes Polri dan merupakan Putra Daerah Sumatera Selatan, kelahiran Lubuk linggau, menyatakan bahwa, “dalam situasi pandemi Covid 19 saat ini, permasalahan kejahatan narkoba dan penanganan korban penyalahguna serta pecandu narkoba tetap menjadi prioritas penting yang tidak hanya menjadi kewajiban BNN RI saja, namun juga menjadi kewajiban semua komponen bangsa, termasuk fungsi Dokkes Polri sebagai bagian dari kepolisian negara republik indonesia”
Lanjutnya”Penting nya peranan elemen masyarakat untuk menghimbau dan memberi tahu secepatnya kepada pengguna Narkotika ,baik itu keluarga sendiri, saudara, tetangga dan sahabat untuk di lakukan rehab agar bisa terselamatkan
“Dalam melaporkan Peyalah Gunaan narkoba ke BNN Kota Lubuklinggau jangan takut, di sana mereka akan di rawat dengan baik, Perlu di ketahui mereka yang melaporkan tidak akan sedikitpun di kenakan sanksi pidana oleh pihak petugas (tutup)
(Rilis/Jhon)

