• Redaksi
Selasa, Juni 9, 2026
Target Jurnalis Sumsel
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Jurnalis Sumsel
No Result
View All Result

Pengawasan Pangan Berformalin di Palembang Maikin Ditingkan BPOM

admin by admin
Maret 11, 2021
in Berita Terbaru, Headline, Hukum & Kriminal, Investigasi, Kab Banyuasin, Kab Lahat, Kab Muara Enim, Peristiwa, Politik
0
Pengawasan Pangan Berformalin di Palembang Maikin Ditingkan BPOM
0
SHARES
41
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Palembang, TARGETJURNALIS.Com – Tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Sumatera Selatan berupaya meningkatkan kegiatan pengawasan peredaran produk pangan mengandung formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya.

Kegiatan pengawasan produk pangan tersebut dilakukan di pasar tradisional dan pasar modern untuk melindungi masyarakat mengonsumsi makanan yang dapat membahayakan kesehatan, kata Kepala Balai Besar POM Palembang, Yosefh Dwi Irwan di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, produk pangan yang beredar di pasaran perlu dilakukan pengawasan secara ketat, karena hingga kini masih sering ditemukan yang mengandung formalin atau bahan kimia berbahaya lainnya.

Kasus terbaru, timnya mencegah peredaran 20.000 potong tahu mengandung bahan pengawet berbahaya bagi kesehatan jenis formalin dari pedagang pasar tradisional dan pembuatnya di kawasan Bukit Besar Palembang.

Produk pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya itu langsung disita agar tidak dikonsumsi masyarakat, sedangkan pedagang dan pembuat tahu berformalin itu diserahan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum, ujarnya.

Menurut dia, untuk mencegah peredaran produk pangan mengandung bahan kimia berbahaya, selain meningkatkan pengawasan di lapangan juga berupaya memproses pedagang dan produsennya sesuai dengan ketentuan hukum.

Kemudian masyarakat selaku konsumen diharapkan untuk teliti sebelum memutuskan untuk membeli suatu produk pangan serta diminta untuk melaporkan kepada aparat kepolisian jika mengetahui ada pedagang atau kegiatan produksi makanan yang menggunakan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan di sekitar tempat tinggalnya, kata dia.**

Previous Post

Tingkatkan Layanan Publik, Pemkab OKI Vaksinasi 7.469 ASN

Next Post

Wartawan Berhak Untuk Menolak Menyebut Narasumber nya

admin

admin

Next Post

Wartawan Berhak Untuk Menolak Menyebut Narasumber nya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Target Jurnalis Sumsel

© 2017-2021 Target Jurnalis

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Lubuklinggau
    • Kab Banyuasin
    • Kab Lahat
    • Kab Muara Enim
    • Kab Musi Rawas
    • Kab Musi Rawas Utara
    • Kab Empat Lawang
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Opini
  • Pariwara
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021 Target Jurnalis

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/